
Dewan : Perda RPJMD Makassar Belum Dipahami Masyarakat
Sebab tanpa dukungan warga nihil segala yang digagas pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
Makassar, Bukamata - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar yang tertuang dalam Peraturan Daerah(Perda) RPJMD Nomor 5 Tahun 2021, dianggap belum banyak dipahami oleh masyarakat.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan angkatan 1, Selasa (15/02/2022) di Hotel Grand Asia, Makassar.
Peraturan Daerah RPJMD ini menurut Abd. Wahid, dimana dibentuk sesuai dengan visi misi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan dalam hal ini Walikota Makassar, perlu dipahami masyarakat agar mendapat dukungan. Sebab tanpa dukungan warga nihil segala yang digagas pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
“Fungsi kami adalah legislasi, membuat undang-undangnya dalam bentuk perda ini dan selanjutnya melekat pada kami itu mensosialisasikannya, makanya penting Perda ini disosialisakan kepada masyarakat” ujarnya sebelum membuka kegiatan ini dengan resmi.
Pemateri yang hadir pada kegiatan kali ini yaitu, Kabid Sosial Budaya dan Pemerintahan Umum BAPPEDA, Dr. Muh Amri Akbar, Sp. M. Si dan Sekretaris BAPPEDA Ir. Hamka. M. Si.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan itu menambahkan bahwa kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam pelaksanaan materi muatan Perda dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan proses pembangunan.
“RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. inilah sebabnya masyarakat harus tau perda ini,” tutupnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45