JENEPONTO, BUKAMATA - Tim Resmob Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pencurian barang elektronik. Pelaku ditangkap di Balang Loe, Desa Kalumpang Loe Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Resmob Reskrim Polres Jeneponto, Aipda Abdul Razak, Senin 14 Februari 2022. Terduga pelaku dua orang masing-masing IH (22), RR (18).
"Terduga pelaku pencurian ditangkap pada 13 Februari termasuk dengan barang buktinya berupa televisi dan lainnya. Dasar penangkapan dilakukan LP/ B / 67 / II / 2022 / Res Jeneponto," ujarnya
Dijelaskan bahwa, Korban atas nama Yusran (32) warga BTN Pepabri Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Kronologisnya kata Razak, pelaku dengan modus mencungkil pintu belakang rumah dengan menggunakan alat cungkil besi lalu masuk rumah dengan mengambil satu unit televisi, reseiver dan alat pres minuman.
"Kerugian itu ditaksir kurang lebih Rp2 juta rupiah. Saat ini pelaku bersama barang bukti turut diamankan di Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya
Penulis : Hasgas
BERITA TERKAIT
-
Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
-
Berkas Dugaan Korupsi Kades Baltar Jeneponto Rampung, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Buron Setahun Lebih, Dua Pencuri Kabel Rumah Sakit di Selayar Akhirnya Ditangkap
-
Kapolres Jeneponto Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Laptur
-
Sambut HUT Kemerdekaan RI, Polres Jeneponto dan Mapala Unibos Makassar Bentangkan Bendera Raksasa