MAKASSAR, BUKAMATA - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, meminta agar Bupati dan Wali Kota memperketat aturan protokol kesehatan. Hal ini menyusul terjadinya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang mencapai 500 persen dalam tiga hari terakhir.
Dalam surat edaran tentang kesiapsiagaan dan pengetatan protokol kesehatan yang ditandatangani Andi Sudirman Sulaiman tertanggal 3 Februari 2022, berisi lima poin.
Pertama, diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah kabupaten kota dalam mengantisipasi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19, dengan menyiapkan infrastruktur kesehatan yang layak. Diantaranya ketersediaan tenaga kesehatan, tempat tidur rumah sakit, obat-obatan, dan penunjang lainnya seperti fasilitas isolasi terintegrasi bagi kasus konfirmasi positif tidak bergejala atau gejala ringan.
Kedua, membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan secara daring (online). Ketiga, memaksimalkan penerapan pemberlakuan PPKM sesuai level yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.
Keempat, meningkatkan capaian vaksinasi dalam rangka melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 dan mengurangi potensi terjadinya kematian akibat Covid-19. Kelima, melakukan pengetatan protokol kesehatan, serta memaksimalkan tracing dan testing.
"Protokol kesehatan harus semakin diperketat, mengingat kasus positif meningkat lima kali lipat dalam tiga hari terakhir," pesan Andi Sudirman. (*)
BERITA TERKAIT
-
Satu-satunya Gubernur Pembicara di Peluncuran Perpres Anak Tidak Sekolah, Andi Sudirman Bawa Sulsel Jadi Contoh Nasional
-
Pemprov Sulsel Kucurkan Rp1 Miliar, Percepat Pemulihan Layanan RSUD Syekh Yusuf Pascakebakaran
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing Regional Sulawesi 2026
-
Ruas Salaonro-Batas Wajo Capai Progres 18,11 Persen, Gubernur Sulsel Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Salat Iduladha di Masjid Kubah 99, Pemprov Sulsel Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Area Parkir