Humas IKP Gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan
06 Februari 2025 21:53
Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang mengatakan Rapat Dengar Pendapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sidak yang kita telah laksanakan beberapa waktu di beberapa kecamatan terkait penjualan pupuk diatas harga het.
JENEPONTO, BUKAMATA - Komisi II DPRD Jeneponto melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) 3 Distributor Pupuk CV. Anjas, Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) dan PUSKUD, Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, Senin (31/1/2022).
Rapat Dengar Pendapat tersebut atas Dasar Surat Pimpinan DPRD Jeneponto Nomor : 172.5/90/DPRD/I/2022, Perihal Rapat Dengar Pendapat.
RDP tersebut di Pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanapi Sewang didampingi Anggota Komisi II DPRD, Nur Amin Tantu, Abd. Hafid, H. Muhammad, H. Salinringi, Hartono, H. Zainuddin Bata, Halim, BK, Nurhadi Junianto dan Bakri N.
Sslain itu hadir juga dari unsur yang dipanggil ikut dalam RDP diantaranya Kepala Dinas Pertanian, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan dari pihak Distributor yang hadir CV. Anjas H. Malik, Perwakilan KPI Amrina dan PUSKUD Ruslan Rola.
Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang mengatakan Rapat Dengar Pendapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sidak yang kita telah laksanakan beberapa waktu di beberapa kecamatan terkait penjualan pupuk diatas harga het.
"Untuk merespon laporan masyarakat tentang penjualan pupuk yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan beberapa persoalan tentang penyaluran pupuk di beberapa wilayah. Makan hari ini dilaksanakan RDP dengan memanggil para pihak," ujarnya
Hanapi menegaskan, bahwa harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi pedoman mutlak bagi semua pengecer pupuk, khususnya distributor harus tetap mengontrol para kios binaannya agar tetap menjaga kestabilan harga dilapangan.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, Zainuddin Bata mengungkapkan bahwa kejadian sering ditemukan dilapangan terkait penyaluran pupuk tidak berjalan dengan semestinya karena jarak antara gudang pengecer dengan wilayah berjauhan.
Sedangkan data yang di peroleh pengecer memiliki 2 sampai 4 kelurahan/desa sebagai wilayah penyaluran pupuk bersubsidi. semestinya kata dua, harus sesuai kesepakatan.
"Tahun lalu bersama dengan distributor dan Dinas Pertanian, pada saat itu disepakati 1 pengecer mempunyai 1 wilayah desa/kelurahan," terangnya
Senada hal yang sama juga disampaikan oleh Legislator Gerindra Halim, bahwa perlu ada tindakan serius dari distributor kepada pengecer yang menjual melampaui dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Seperti petani yang dialami di wilayah Desa Pappalluang mendapat pupuk dengan harga cukup mahal, sehingga kami sebagai wakil rakyat yang berada di desa tersebut terus mendapat laporan dari masyarakat setempat terkait penjualan dan penyaluran pupuk," sebutnya
Pada rapat tersebut 3 distributor yaitu CV. Anjas, KPI dan Puskud menanggapi beberapa hal yang telah disampaikan dari Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, akan menindaklanjuti semua laporan-laporan yang telah disampaikan pada rapat tersebut
"Kami akan memanggil para pengecer yang dianggap melakukan pelanggaran di wilayah masing-masing," katanya
Diketahui, bahwa Komisi II DPRD Jeneponto merekomendasikan dan membuat kesepakatan bersama dengan Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta 3 Distributor Pupuk di Kabupaten Jeneponto.
Rekomendasi tersebut untuk menjaga stabilitas harga dan peredaran pupuk di tingkat petani penjualan pupuk bersubsidi tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET), tidak mewajibkan petani pembelian secara sistem paket (subsidi dan non subsidi).
Selain itu, pengecer wajib memasang papan standar harga eceran tertinggi (HET) di masing-masing kios, serta 1 pengecer memiliki 1 desa/kelurahan wilayah salur pupuk bersubsidi dengan tetap melihat situasi alokasi pupuk pada wilayah tersebut.
06 Februari 2025 21:53
06 Februari 2025 20:35