Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
Dengan adanya kerjasama ini, maka potensi pendapatan parkir, khususnya yang berada di kawasan pasar tradisional dapat lebih ditingkatkan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya melakukan koordinasi dengan PD Pasar Makassar untuk menyepakati kerjasama pengelolaan perparkiran di kawasan pasar tradisional. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat PD Pasar di Jalan Kerung-kerung, Rabu, 26 Januari 2022.
Hal ini sesuai perintah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, saat memimpin Rapat Percepatan dan Penataan BUMD Kota Makassar, pada beberapa hari lalu.
"PD Parkir Makassar tidak lagi bertindak sebagai tukang tagih parkir di tepi jalan, tetapi harus berubah fungsi sebagai pengelola parkir," kata Pejabat Dewan Direksi, Nikolaus Beni, Rabu, 26 Januari 2022.
Ia mengungkapkan, kedepan pihaknya akan menata dan mengelola kegiatan peparkiran berbasis gate parkir (palang parkir). Untuk langkah awal, pihaknya akan menjajaki kerjasama dengan Perusahan Daerah Kota Makassar, seperti PDAM dan PD Pasar.
Apalagi dalam rapat tersebut, pihak Direksi Pasar mengungkapkan, ada 18 pasar bisa dikelola. Minus tiga pasar yang sudah dikerjasamakan oleh pihak ketiga, yang telah ditunjuk oleh Direksi PD Pasar yang lama.
"Kami tetap berkoordinasi. Selain itu, kita akan meninjau di lapangan untuk melihat bagaimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dihasilkan untuk Kota Makassar. Semua akan saling menguntungkan secara baik," jelas Nikolaus.
Terpisah, Pejabat Dewan Direksi, PD Pasar Makassar, Thamrin M, menyampaikan, kehadiran PD Parkir sangat membantu dengan dilakukannya kerjasama ini. Ini merupakan sebuah kemajuan yang harus disepakati bersama.
"Kedepan dengan kerjasama ini, kita berharap tidak ada lagi tumpang tindih pengelolaan parkir, antara PD Pasar dan PD Parkir Makassar. Sehingga, kami optimistis dengan adanya kerjasama ini, maka potensi pendapatan parkir, khususnya yang berada di kawasan pasar tradisional dapat lebih ditingkatkan," terangnya. (*)
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45