MAKASSAR, BUKAMATA - Rapat Paripurna tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 - 2023 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 - 2023, akan digelar DPRD Sulsel sore ini, Senin, 24 Januari 2022.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Idham Kadir, mengatakan, setelah ada keputusan dari rapat paripurna, Sekretaris Dewan (Sekwan) akan mengantarkannya langsung ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, tinggal menunggu waktu pelantikan oleh Presiden RI.
"Hasil paripurna sore ini akan diantar langsung oleh Sekwan ke Kemendagri," kata Idham.
Ia mengaku, tidak ada anggaran khusus yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk pelantikan tersebut.
"Tidak ada anggaran khusus, karena Presiden yang lantik. Kita tinggal tunggu undangan," ujarnya.
Diketahui, Nurdin Abdullah diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Sulsel setelah Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, akibat kasus grativikasi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Sulsel Jadi Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
-
DPRD Sulsel Jemput Masukan ke Parepare, Matangkan Regulasi Pajak demi Perkuat Fiskal Daerah
-
Infrastruktur Sulsel Terus Dikebut, Jalan Strategis Antarwilayah Mulai Berubah Wajah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp15 Miliar untuk Kepulauan Selayar
-
Anda Miliki Tunggakan Pajak Kendaraan? Pemprov Sulsel Beri Diskon 50 Persen dan Bebaskan 100 Persen Denda