MAKASSAR, BUKAMATA - Rapat Paripurna tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 - 2023 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 - 2023, akan digelar DPRD Sulsel sore ini, Senin, 24 Januari 2022.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Idham Kadir, mengatakan, setelah ada keputusan dari rapat paripurna, Sekretaris Dewan (Sekwan) akan mengantarkannya langsung ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, tinggal menunggu waktu pelantikan oleh Presiden RI.
"Hasil paripurna sore ini akan diantar langsung oleh Sekwan ke Kemendagri," kata Idham.
Ia mengaku, tidak ada anggaran khusus yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk pelantikan tersebut.
"Tidak ada anggaran khusus, karena Presiden yang lantik. Kita tinggal tunggu undangan," ujarnya.
Diketahui, Nurdin Abdullah diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Sulsel setelah Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, akibat kasus grativikasi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bersama Gubernur Sulsel, Bupati Ibas Jalan Santai Anti Mager di HUT Toraja Utara
-
Serap Aspirasi Warga Paccellekang Gowa, Lukman B Kady Soroti Fasilitas Sekolah hingga Infrastruktur Desa
-
Bupati Maros dan Camat Moncongloe Nilai Pembangunan Jalan Jawab Aspirasi Masyarakat
-
Ground Breaking Pembangunan Tanggul 200 Meter di Sungai Rongkong, Gubernur Sulsel Perkuat Penanganan Banjir di Luwu Utara
-
Temui Kepala Basarnas RI, Gubernur Sulsel Minta Perhatian Nasional untuk Penguatan Basarnas di Wilayah Kepulauan