MAKASSAR, BUKAMATA - Rapat Paripurna tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 - 2023 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 - 2023, akan digelar DPRD Sulsel sore ini, Senin, 24 Januari 2022.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Idham Kadir, mengatakan, setelah ada keputusan dari rapat paripurna, Sekretaris Dewan (Sekwan) akan mengantarkannya langsung ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, tinggal menunggu waktu pelantikan oleh Presiden RI.
"Hasil paripurna sore ini akan diantar langsung oleh Sekwan ke Kemendagri," kata Idham.
Ia mengaku, tidak ada anggaran khusus yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk pelantikan tersebut.
"Tidak ada anggaran khusus, karena Presiden yang lantik. Kita tinggal tunggu undangan," ujarnya.
Diketahui, Nurdin Abdullah diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Sulsel setelah Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, akibat kasus grativikasi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Temui Warga Galesong Utara, Lukman B Kady Pastikan Penggunaan APBD Sulsel Tepat Sasaran
-
Gubernur Andi Sudirman Bawa Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategis ke Pemerintah Pusat
-
Gubernur Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
-
Gubernur Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare sebagai Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
HUT Enrekang ke-66, Gubernur Sulsel Paparkan Dukungan Rp93 Miliar Lebih untuk Jalan dan Irigasi