Samsul Bahri
Samsul Bahri

Senin, 24 Januari 2022 19:36

Kades Wiring Tasi Pinrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi ADD

Kades Wiring Tasi Pinrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi ADD

Atas perbuatan tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

PINRANG,BUKAMATA - Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Andi Dewi Yanti, Kepala Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait alokasi Anggaran Dana Desa.

Kepala Kejari Pinrang Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai tahun 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan sebesar Empat Ratus juta lebih.

"Dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020 semua kegiatan itu dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta".kata Agus Khairuddin Senin (24/1/2022)

Lanjut Agus mengatakan, motif tersangka melakukan penyalagunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwintansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa.

"Rencananya hari ini dilakukan penahanan namun tersangka dibawa kerumah sakit karena mengalami syok saat hendak dibawa ke rumah tahanan," ucap Agus.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka Aldin membenarkan klienya sudah ditetapkan tersangka. Namun ia meminta pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.

"Kami meminta kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan,tanpa ada surat keterangan dari dokter," ucap Aldin.

Atas perbuatan tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

Diketahui Desa Wiringtasi mendapatkan anggaran untuk tahun 2019 Anggaran Dana Desa sebanyak Rp.880 juta dan Dana Desa Rp.1,08 miliar sementara di tahun 2020 Anggaran yang dikelola untuk Anggaran Dana Desa Rp.1,06 miliar dan Dana Desa Rp.1,13 miliar.

Penulis : Junaedi
#Korupsi ADD #Kades Korupsi #Kabupaten Pinrang #Kejaksaan Pinrang

Berita Populer