MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar menggelar rapat bersama dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (20/1/2022).
Rapat membahas struktur PPID pembantu yang ada di tiap SKPD, kewenangan PPID utama dan PPID pembantu, hingga webside resmi yang akan dicanangkan untuk mempermudah kinerja PPID pembantu.
Kepala Diskominfo Makassar, Mahyuddin, mengatakan bahwa nantinya akan digelar rapat tiap bulan. “Untuk melihat sejauh mana proses kinerja PPID utama dan PPID pembantu,” kata dia.
Sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, fungsi PPID dijabat oleh Kepala Dikominfo. Selain itu, PPID pembantu di SKPD tujuannya ada dua, yaitu menjawab semua informasi termasuk pengaduan dan memublikasikan informasi seluruh kegiatan dan kinerja di tiap SKPD.
Sementara itu, Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis, menyampaikan bahwa rapat ini sangat penting sebagai upaya agar Makassar bisa lebih informatif dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Ini merupakan upaya Kota Makassar bisa lebih informatif dalam hal keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
BERITA TERKAIT
-
DP3A Makassar dan Pokja Bunda PAUD Gelar Pendampingan PAUD Inklusif, Melinda Aksa Soroti Pentingnya Parenting
-
May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif
-
Respons Tegas Isu LGBT, BKPRMI Makassar Siap Bersinergi dengan Pemkot Perkuat Pembinaan Generasi Muda
-
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
-
Bersama Kemenkes, Aliyah Mustika Ilham Dorong Modernisasi Layanan Kesehatan di RSUD Daya