LUWU, BUKAMATA - Kanit Reskrim Polsek Belopa, Bripka Irwan Said, diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Iapun ditangkap Satuan Narkoba Polres Luwu, Sabtu 15 Januari 2022, akhir pekan lalu.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap Bripka Irwan, polisi terlebih dahulu menangkap Syafar Abbas (46 tahun). Syafar ditangkap sesaat seteleh menangambil paket sabu di kantor J&T Belopa, Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kepala Bidang (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agoeng Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia menyebutkan, jika sebelum menangkap kedua pelaku, Polres Luwu telah mengamakan seorang pelaku Andry Murad Arfa. Setelah diintrogasi, Andry mengatakan akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota dengan modus pengiriman alat kosmetik.
Personil Satresnarkoba Polres Luwu, katanya, kemudian melakukan Control Delivery di kantor J&T Express. Mereka melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express, untuk mengecek semua kiriman paket barang.
Seteleh melakukan pengecekan, karyawan J&T menemukan adanya kiriman yang dikirim atas nama Khaira Salon, tujuan Belopa. Kiriman tersebut diduga isinya adalah narkotika jenis sabu.
"Dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express Kota Belopa, ditemukan satu dos paket kiriman barang yang nama pengirimnya Khaira Salon. Karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor ponsel penerima barang, dan diarahkan segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa," jelasnya, kemarin.
Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku lelaki Syafar Abbas alias Caplo di kantor J&T, untuk mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman JD0158792893.
Setelah pelaku menerima paket kirimannya yang diduga isinya narkotika jenis sabu, kemudian personel Sat Resnarkoba, menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Setelah diinterogasi, Syafar mengaku hanya disuruh oleh temannya, yakni Irwan Said alias Wawan, untuk mengambil paket itu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan tempat terduga pelaku menunggu paket kiriman tersebut.
Lalu ditemukan, Bripka Irwan sedang berada di depan rumah seseorang. Dia pun langsung ditangkap. Setelah diinterogasi, oknum IS mengatakan, paket kiriman barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut, merupakan milik dari AP.
AP merupakan napi, yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo. Kedua pelaku bersama barang buktinya, segera dibawa ke kantor Polres Luwu, guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkusan plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil Ekstasy warna merah (Inex), satu buah dos paket pengiriman J&T dengan nomor resi JD0158792893, dua lembar kertas aluminium foil (pembungkus pasta gigi Pepsodent dan kemasan permen).
Kemudian, satu buah dos pasta gigi merek Pepsodent, satu buah pasta gigi merek Pepsodent yang terbagi dua (tempat Sabu), sembilan lembar pembungkus permen merek Alpenliebe dan aluminium foil (tempat pil Ekstas/Inex), satu lembar pembungkus besar permen merek Alpenliebe (tempat Ekstasi/Inex).
19 biji permen merek Alpenliebe, 1 unit HP android merek OPPO warna gold (SIM I: 081340597637 ; SIM II: 085396035846), 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna hitam dengan No. Polisi DP 3001 TG, spesifikasi NOKA: MH3SG3190KJ492325, NOSIN: G3E4E1339227, barang bukti ini disita dari tangan pelaku Syafar.
Sementara dari tangan Bripka Irwan, polisi menyita satu unit handphone android merek OPPO warna putih. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidier Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Agoeng menegaskan, pelaku yang merupakan oknum polisi, akan ditindak tegas. Jika pidana terbukti dalam KKEP, maka prosesnya akan direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kemenag - Polda Sulsel Perkuat Sinergi Cegah Intoleransi
-
Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Kompolnas Award, Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono: Bukti Nyata Kepemimpinan Berintegritas
-
Polres Selayar Terbaik se Sulsel dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan
-
BI - Polda Sulsel Musnahkan 23.185 Lembar Uang Palsu
-
Sat Brimob Polda Sulsel Bekali PID Kemampuan Multimedia dan Pengoperasian Drone