MAKASSAR,BUKAMATA - Berdasarkan data BPN, pada 2017 lahan pertanian di Makassar mencapai 2.636 hektare (ha), tersebar di Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Tamalate, Tamalanrea. Saat ini luasan kawasan pertanian tersisa 2.035 ha. Artinya, telah ada 601 ha lahan pertanian di Makassar yang hilang karena beralih fungsi.
Kepala Bidang Pertanian Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar Isra Zulyadi mengatakan pihaknya tengah mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Kawasan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan.
"Kita berharap ada Perda yang mengatur kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang dapat memperlambat laju alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan," kata Isra, Kamis (13/1/2022).
Saat ini regulasi tersebut masuk dalam Prolegda DPRD Makassar. Menurutnya, kehadiran Perda ini tak hanya melindungi produksi pangan daerah, namun juga melindungi profesi petani kota yang mulai terpinggirkan.
Dia melanjutkan nantinya regulasi akan mengatur larangan pengalihfungsian lahan menjadi lahan nonpertanian. Meski demikian transaksi jual beli tetap diperkenankan.
"Paling tidak ada wilayah-wilayah tertentu yang potensi lahan pertaniannya masih bagus untuk bisa dipertahankan," lanjutnya.
Selain melindungi kawasan pertanian, Isra mengatakan hal ini juga mendukung keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar yang juga terus mengalami penyusutan.