Wiwi
Wiwi

Rabu, 12 Januari 2022 20:03

Komisi II DPRD Jeneponto Gelar RDP Terkait Pelanggan Air PDAM

Komisi II DPRD Jeneponto Gelar RDP Terkait Pelanggan Air PDAM

Komisi II DPRD Jeneponto melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PDAM, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Jeneponto, Rabu (12/1/2022).

JENEPONTO, BUKAMATA — Komisi II DPRD Jeneponto melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PDAM, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Jeneponto, Rabu (12/1/2022).

Rapat Dengar Pendapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Pimpinan DPRD Jeneponto Nomor : 07/DPRD/I/2022, Perihal rencana penetapan denda keterlambatan pembayaran rekening air bagi pelanggang.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanapi Sewang membuka acara dan sekaligus memberikan sambutan pertama pada Rapat  Pendapat yang dilaksanakan di ruangan rapat Komisi II DPRD Jeneponto.

"Kita hadir ditempat ini untuk mengakomodir beberapa aspirasi masyarakat yang telah masuk di DPRD terkait dengan pembayaran air dan pemakaian air pelanggan serta beberapa agenda telah kita laksanakan beberapa waktu lalu terkait rencana penetapan tarif air minum dan tarif denda,"ujarnya.

Hanapi Sewang mengatakan, rapat kali ini untuk duduk bersama dengan beberapa stake holder, tentunya pertemuan ini kami berharap dapat menghasilkan keputusan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Jeneponto.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Jeneponto H. Muh Imam Taufiq HB menyebutkan, pihaknya juga membutuhkan kejelasan dari pihak Pemerintah Daerah, karena dari tahun 2021 sampai saat ini Dewan Pengawas PDAM Jeneponto belum dibentuk.

Bahwa dalam kekosongan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

"Melalui Pimpinan DPRD meminta agar segera membentuk Dewan Pengawas PDAM Jeneponto sesuai Peraturan yang berlaku dan untuk Direktur PDAM agar memperbaiki manajemen pengelolaan pencatatan meteran air yang tidak sesuai dengan pemakaian air pelanggan," sebutnya.

Anggota Komisi II DPRD, H Muhammad menyampaikan, usulan kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran yang disampaikan.

"Kami dari pihak PDAM Jeneponto kami tolak karena Dewan Pengawas belum terbentuk," terangnya.

Direktur PDAM Jeneponto , Junaedi menanggapi beberapa hal yang telah disampaikan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Jeneponto. Junaedi  menjelaskan bahwa selaku menjabat Plt. Direktur PDAM pada tahun 2018 dan baru definitif pada tahun 2019.

Menurut Junaedi, kondisi pada saat dia menjabat sebagai Direktur dalam keadaan kolaps bahkan mati suri akibat sejumlah permasalahan internal yang ditinggalkan direksi sebelumnya, dan kondisi keuangan tidak stabil karena beberapa tunggakan listrik, gaji, BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan.

Selain itu, termasuk bencana banjir yang terjadi pada tahun 2019, sehingga kami pada saat itu butuh usaha ekstra untuk terus melakukan perbaikan manajemen internal di PDAM Jeneponto dan Alhamdulillah saat ini sudah stabil.

Terkait rencana kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran tahun 2022 yaitu Kelompok I dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 20.000, Kelompok II dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 25.000, Kelompok III dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 30.000, Kelompok IV dari Rp. 15.000 menjadi 45.000.

"Jadi denda tersebut bervariasi sesuai kelompok yang telah ditentukan. Terkait kekosongan Dewan Pengawas di Lingkup PDAM Jeneponto, Insya Allah besok kami akan menyurat ke Bupati Jeneponto untuk menindaklanjuti hasil pertemuan kita hari ini," ujarnya.

Penulis : Samsul
#DPRD Jeneponto