Rahma Amin
Rahma Amin

Selasa, 11 Januari 2022 18:04

Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi
Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi

Godok Calon Wagub, PAN Sulsel Ajukan Dua Srikandi ke DPP

Lima nama yang diajukan ke DPP telah disepakati berdasarkan hasil rapat pengurus wilayah DPW PAN Sulsel.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel mengajukan lima nama ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai calon Wakil Gubernur Sulsel pendamping Andi Sudirman Sulaiman (ASS).

Dua diantaranya srikandi PAN, yakni Nurkanita Maruddani Kahfi, dan Cendra. Kemudian tiga nama lainnya; antaralain anggota DPRD Sulsel Andi Muhammad Irfan AB, Sekretaris DPW PAN Sulsel Jamaluddin Jafar, dan mantan anggota DPRD Sulsel Yusran Paris.

PAN secara partai memang mengusung pasangan Prof Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) di Pilgub Sulsel 2018.
Meski demikian, sejumlah elite DPW PAN Sulsel terang-terangan berada dalam barisan pemenangan pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar. "Lima nama ini diajukan ke DPP untuk dipilih satu nama," sebut Sekretaris DPW PAN Sulsel Jamaluddin Jafar, kemarin.

Mantan anggota DPRD Sulsel itu mengatakan nama-nama itu disepakati berdasarkan hasil rapat pengurus wilayah. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulsel mengajukan nama-nama yang bersedia.

Ia mencontohkan nama seperti Ketua Fraksi Syamsuddin Karlos, anggota Fraksi Usman Lonta, ataupun Husmaruddin memilih fokus bekerja wakil rakyat di DPRD Sulsel. "Jadi, DPW PAN Sulsel turut mengakomodir keterwakilan perempuan dalam usulan calon Wagub Sulsel ini," terangnya.

Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi Djamal kini menyerahkan usulan nama-nama itu DPP. Kahfi berencana menemui langsung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyerahkan usulan calon Wakil Gubernur Sulsel. "Siang ini saya bertemu Ketum PAN. Yang pasti PAN menyiapkan kader kami," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan proses pengangkatan Andi Sudirman Sudiman menjadi gubernur definitif masih berproses di Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini. Selle merujuk ke Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang pemberhentian kepala/wakil kepala daerah.

"Masih administrasi pemerintahan antara biro pemerintahan Pemprov Sulsel ke Kemendagri, selanjutnya ke Mensesneg lalu ke Presiden. Ini masih di internal pemerintahan belum masuk ke DPRD," kata Selle. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Gubernur Sulsel