Ulfa
Ulfa

Senin, 10 Januari 2022 20:52

Kasus Pencabulan Santri di Pinrang Sudah Masuk Tahap Dua

Kasus Pencabulan Santri di Pinrang Sudah Masuk Tahap Dua

AKP Deki Marizaldi mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka SM sudah memasuki tahap dua.

PINRANG, BUKAMATA -- Kasus pencabulan santriwati yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial SM, kini memasuki tahap ll.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Menurutnya, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka SM sudah memasuki tahap dua.

"Berkas pencabulan telah diserahkan polisi ke pihak Kejaksaan Pinrang," Kata Deki

Deki menambahkan, penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang dilakukan di Rutan Kelas II B Pinrang.

"Barang bukti dan tersangkanya diserahkan hari ini dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Pinrang," ucapnya.

Selanjutnya, Deki menambahkan, tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab JPU.  "Kasus ini menjadi wewenang jaksa untuk proses persidangan nantinya," ujarnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pinrang, Andi Oddang Yakub mengatakan pelimpahan ke pengadilan butuh waktu paling lama dua minggu.

"Belum pelimpahan ke pengadilan. Jaksanya masih harus menyusun kesempurnaan surat dakwaan dulu. Semoga paling lama dua minggu sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," bebernya.

Lebih lanjut, Andi Oddang menuturkan jika penahanan SM dilanjutkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pinrang.

"Yang tadinya status SM tahanan kepolisian, kini beralih ke tahanan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Pinrang," Ucapnya.

Dalam kasus ini, SM dijerat UU Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e, Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

Penulis : Junaedi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Santri #Pencabulan

Berita Populer