Ulfa
Ulfa

Sabtu, 08 Januari 2022 11:09

Perkim LH Akan Jatuhi Sanksi Tegas Usaha Somel, La Ode: Getaran Memang Mengganggu

Perkim LH Akan Jatuhi Sanksi Tegas Usaha Somel, La Ode: Getaran Memang Mengganggu

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dam Lingkungan Hidup menemukan pelanggaran usaha somel.

PINRANG, BUKAMATA - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang menegaskan akan segera menjatuhkan sanksi berat kepada CV Cahaya Norma.

Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pinrang La Ode Karman, menyampaikan setelah melakukan kunjungan terhadap aduan adanya suara bising yang ditimbulkan usaha penggergajian kayu atau somel CV Cahaya Norma, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Aktivitas usaha dilakukan di kawasan padat penduduk, dan dekat dengan rumah ibadah. Di sisi lain, jenis usahanya hanya jual beli kayu, bukan somel.

"Hanya usaha jual beli kayu izinnya, bukan somel. Artinya melanggar izin. Kami tiba di sana getaran memang mengganggu," kata La Ode saat ditemui, Jumat, (07/01/2022).

Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan surat sanksi administratif berupa penghentian sementara operasi usaha mesin penggergajian kayu itu selama 45 hari terhitung mulai 15 November 2021.

Selama 45 hari, CV Cahaya Norma juga harus menghentikan sementara kegiatan operasi mesin penggergajian kayu, dan melakukan serta melaporkan pengelolaan dan pemantauan komponen kegiatan sebagaimana tersebut dalam Rekomendasi Persetujuan SPPL.

"Selama 45 hari atau berakhir 31 Desember 2021 itu, tidak ada usaha atau laporan untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban sebagaimana terlampir dalam surat," ucap Laode.

Karena tidak adanya itikad untuk segera memenuhi tanggung jawab, maka pihaknya sebagaimana dalan lampiran surat, bisa segera memberikan sanksi berat.

"Kami akan berikan sanksi berat. Bentuknya bisa dengan menghentikan aktivitas aduan suara bising itu atau somel. Jadi bukan usahanya keseluruhan, tapi usaha somelnya karena disitu juga jual beli kayu," tegasnya.

Sebelumnya, terkait sanksi administratif yang telah diberikan Dinas Perkim LH, Direktur CV Cahaya Norma, Nurmiati, menjelaskan usaha penggergajian kayunya itu sudah berlangsung selama empat tahun. Dia pun telah memasang peredam suara di usahanya tersebut.

"Kami sudah pasang peredam suara untuk meminimalisir suara bising tersebut," katanya, Rabu (05/01/2022).

Nurmiati juga menyesalkan permasalahan menjadi semakin runyam ketika Dinas Perkim LH memberikan sanksi administrasi tanpa ada uji lab dan berita acara pemeriksaan terlebih dahulu.

"Katanya oli disitu beracun, ampas beracun, itu tidak ada berita acara dan uji lab. Saya bawa ke Dinas Lingkungan Hidup di Provinsi katanya itu tanpa sepengetahuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi," tuturnya.

 

Penulis : Junaedi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kabupaten Pinrang #Somel

Berita Populer