Samsul Bahri : Jumat, 07 Januari 2022 16:29
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.

JENEPONTO, BUKAMATA- Kurang dari setahun Polres Kabupaten Gowa menetapkan Asa Daeng Ngamang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia merupakan residivis Curat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Racham kepada Bukamatanews.id, melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).

"Asa Daeng Ngamang ini Residivis, DPO Curat serta Pencurian dan Pemberatan, dia melakukan dimalam hari. Pelaku sudah meninggal dunia, di massa di jeneponto," ujar Boby.

Menurut Boby Racham, tahun lalu dia ditetapkan sebagai DPO. Dia melanggar pasal 363 ayat ke-3, ke-4 KUHPidana. Surat DPO itu dikeluarkan pada 1 Oktober 2021 oleh Polres Gowa.

"DPO-nya hilang karena sudah meninggal, siapa lagi mau diproses. Jadi hanya Asa yang ditetapkan sebagai DPO. Dia warga Lantang, Desa Samataring, Kecamatan Kelara, Jeneponto," pungkas Boby.