Polisi Sebut DP3A Penyebab Kasus Pencabulan di Bulukumba Terkendala
Proses lanjutan laporan kasus pencabulan di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba terkendala akibat pihak DP3A dianggap tidak menanggapi pihak penyidik Polres Bulukumba.
BULUKUMBA, BUKAMATA - Kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Kindang, Bulukumba yang kasusnya ditangani polisi 8 Oktober lalu, kini menemui kebuntuan.

Kasus yang mengorbankan gadis belia inisial AN terungkap saat sang anak membeberkan kelakuan seorang rekan bisnis ayah tirinya.
Tiga bulan bergulir, kasus ini masih terus ditangani polisi. Unit PPA Polres Bulukumba alami kendala, pasalnya orang tua korban saat ini berada di luar kota.
Kanit PPA Aipda Subhan, Polres Bulukumba Suryadi menyampaikan, korban telah menjalani pemeriksaan awal. Korban mengaku pelaku pertama adalah JI, yang merupakan rekan bisnis ayat tirinya.
Namun, kata Subhan, empat hari berselang, keterangan korban berubah. Didampingi Tim Reaksi Cepat (TRC), Dinas DP3A Bulukumba, korban mengaku dicabuli empat orang.
"korban menerangkan bahwa adapun yang telah melakukan pencabulan terhadap dirinya yakni selain dari JI, terdapat pelaku lain yakni FN, MG dan BR," ujar Subhan, Kamis (6/12022).
Bahkan kata korban, bukan hanya orang lain yang mencabulinya, namun pelaku pencabulan, korban mengaku juga adalah ayah tirinya inisial FN.
Dari perubahan keterangan, sendiri sehingga dilakukan undangan klarifikasi terhadap para terduga pelaku yang telah disebut oleh korban, namun hingga saat ini para pelaku belum memenuhi undangan tersebut.
"Adapun beberapa kendala yang dihadapi dalam dugaan kasus AN yang dilaporkan oleh ibu kandungnya yakni, para terduga pelaku dan saksi-saksi belum memenehui undangan klarifikasi, pihak TRC menyerahkan korban kepada ayah kandungnya yang berada di Provinsi Lampung tanpa adanya koordinasi dengan pihak Penyidik/Penyidik Pembantu unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, sehingga penyidik mengalami kendala dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut bahkan Pihak TRC tidak memberitahukan ibu korban dalam hal ini pelapor," papar Subhan.
Menurutnya, pihak penyidik telah meminta kepada Pihak DP3A untuk mengembalikan anak korban dan dihadirkan ke hadapan penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tanggapan atau respon dari pihak DP3A Kabupaten Bulukumba.
"Upaya yang akan dilakukan, Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak DP3A Kabupaten Bulukumba dan pihak UPT PPA Provinsi Sulsel agar menghadirkan kembali Korban untuk selanjutnya dilakukan konseling prikiater dan psikolog ulang," pungkas Subhan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
