BUKAMATA - Berdasarkan Surat Edaran (SE) pemerintah Indonesia, sebanyak 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia untuk sementara.
Pelarang WNA dari 14 negara itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut, 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Surat Edaran ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut memastikan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut, ataupun WNA yang sempat transit di negara tersebut.
Aturan juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” bunyi keputusan tersebut. Kamis (6/1/2022).
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BERITA TERKAIT
-
Ini Gejala Covid-19 Subvarian EG.5 yang Menyerang Singapura
-
Danny Pomanto Pimpin Apel Pagi Pemkot Makassar, Ingatkan Varian Baru Covid
-
Waspada Lonjakan Penyebaran Virus Covid-19 Varian Omicron, Personel Lantamal VI Swab Massal
-
Antisipasi Omicron, Dandim 1426/Takalar Himbau Masyarakat Kurangi Mobilitas dan Patuhi Prokes
-
Satu Kasus Omicron Ditemukan di Takalar, Plt Gubernur Sulsel: Kurangi Mobilitas