JENEPONTO, BUKAMATA - Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, MS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. MS juga telah ditahan di Polres Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan Kamis, 6 Januari 2022, menyampaikan, MS diduga kuat memalsukan data dokumen saat pendaftaran Pilkades 2015 dan 2021 lalu. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Pappalluang sejak 31 Januari 2022 malam, dengan dugaan pemalsuan dokumen," ujarnya.
Pihak penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. "Setelah kita tetapkan tersangka. Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Kepala Desa Pappalluang dikenakan pasal 266 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara. Adapun dokumen yang dipalsukan, salah satunya berupa ijazah.
"Tersangka dikenakan pasal 266 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
-
Berkas Dugaan Korupsi Kades Baltar Jeneponto Rampung, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kapolres Jeneponto Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Laptur
-
Sambut HUT Kemerdekaan RI, Polres Jeneponto dan Mapala Unibos Makassar Bentangkan Bendera Raksasa
-
Polisi Awasi Pendistribusian BBM Subsidi di Jeneponto