Tarif Rokok Resmi Naik! Berikut Rincian Harganya di 2022
Semakin mahalnya harga rokok di 2022 terjadi karena kenaikan cukai hasil tembakau.
BUKAMATA - Harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022. Kenaikan harga rokok di Indonesia berlaku setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait hal tersebut per 17 Desember 2021.
Aturan terkait kenaikan harga jual rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Desember lalu.
Berdasarkan Permenkeu 192/2021, kenaikan harga jual akan terjadi di seluruh produk hasil tembakau. Produk yang terkena sasaran adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Semakin mahalnya harga rokok di 2022 terjadi karena kenaikan cukai hasil tembakau. Rata-rata kenaikan cukai untuk produk tembakau adalah 12%, dan untuk SKT sebesar 4,5%.
Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik. Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Kebijakan cukai hasil tembakau dikeluarkan berdasarkan pertimbangan empat hal, yaitu mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Dari keempat alasan tersebut, pemerintah meyakini kebijakan kenaikan cukai tepat untuk dijalankan. Terutama dari sisi kesehatan, di mana kini dunia tengah menghadapi pandemi covid-19. Rokok diklaim berperan besar memperburuk kondisi pasien covid.
"Presiden meminta kita jalankan pada 1 Januari 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers 13 Desember lalu.
Pengendalian konsumsi, lanjut Sri Mulyani, juga menjadi faktor utama kenaikan tarif cukai. Dia memandang rokok adalah salah satu penyebab utama masalah kesehatan di Indonesia.
"Perokok tidak mengurangi konsumsi rokoknya, bahkan pada masa pandemi. Biaya kesehatan akibat rokok mencapai Rp 17,9-27,7 triliun. yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Artinya, 20-30% dari subsidi PBI (Penerima Bantuan Iuran) per tahun yang Rp 48,8 triliun adalah untuk membiayai biaya perawatan akibat dampak rokok," ujarnya.
Berikut adalah daftar harga rokok eceran di tahun ini.
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per batang: Rp 1.905 (naik dari Rp1.700)
2. Sigaret Kretek Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525)
HJE per batang: Rp1.140 (naik dari Rp1.020)
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp1.065 (naik dari Rp935)
HJE per batang: Rp2.005 (naik dari Rp1.790)
2. Sigaret Putih Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp635 (naik dari Rp555)
HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)
Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan I
Tarif cukai: Rp345 (naik dari Rp330)
HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)
2. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: Rp205 (naik dari Rp200)
HJE per batang: Rp600 (naik dari Rp535)
3. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: Rp115 (naik dari Rp110)
HJE per batang: Rp505 (naik dari Rp450)
Sigaret Kretek Tangan Filter
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700)
Tembakau Iris
Tarif cukai: Rp10 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp55 hingga Rp180 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp25 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp180 hingga Rp275 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik)
HJE per batang: lebih dari Rp275 (tidak naik)
Rokok Daun
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik)
HJE per batang: Rp290 (tidak naik)
Sigaret Kelembak Kemenyan
Tarif cukai: Rp25 (tidak naik)
HJE per batang: Rp200 (tidak naik)
Cerutu
Tarif cukai: Rp275 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp1.320 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp5.500 hingga Rp22.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp11.000 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp22.000 hingga Rp55.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik)
HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
