PINRANG, BUKAMATA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan tindak pidana korupsi Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang, Jumat (31/12/2021).
Aksi tersebut mewarnai tujuh tuntutan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum, diantaranya:
Penguasaan aset tetap gedung mall pinrang tidak sesuai ketentuan, nilai penyertaan modal pada PD Karya belum ditetapkan dengan peraturan daerah, penyelenggaraan bantuan operasional sekolah belum sesuai ketentuan dan realisasi belanja melebihi anggaran, belanja penyelenggaraan pendidikan gratis tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Belanja hibah dan bantuan sosial belum seluruhnya dipertanggungjawabkan, kelurahan dan desa belum seluruhnya menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Bupati dan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah.
Sukri, jendral lapangan aksi HMI Cabang Pinrang mengatakan, poin diatas merupakan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pinrang tahun 2018 oleh BPK RI dengan Nomor:20.C/LHP/XIX.MKS/04/2019, tertanggal 16 April 2019.
"Point yang menjadi tuntutan ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat Pinrang," tegas Sukri.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Pinrang, Hasan Suhada menjelaskan, aksi unjuk rasa ini menuntut aparat penegakan hukum (APH) mengusut dan menuntaskan atas kasus dugaan korupsi terkait hasil temuan BPKP tahun 2018.
"Kami meminta kepolisian untuk menyelidiki lebih jauh dan lebih teliti terhadap pihak-pihak yang terkait ataupun yang terlibat dalam kasus temuan BPK Tahun 2018 tersebut," jelas Hasan.
Iapun meminta aparat penegak hukum tidak main-main terkait dugaan yang telah merugikan negara tersebut.
"Aksi ini tidak selesai sampai disini, kami akan tetap mengawal kasus tindak pidana korupsi tersebut sampai ada titik kejelasan dari penegak hukum," tutur Hasan.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugihartono mengungkapkan, beberapa tuntutan aliansi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang, berkaitan dengan temuan BPK, institusi penegak hukum akan selalu menjunjung tinggi hukum dan menyikapi segala macam isu yang ada.
"Berkaitan dengan sumber laporan, kami akan segera menindak lanjuti hari ini juga, kami sudah menyiapkan penyidik dan kami minta kepada adik-adik setelah membawa bukti dokumen, tolong bantu saya tidak perlu menunggu berhari hari," kata Arief.
Arief menambahkan, bukti-bukti temuan tidak ada nilainya apabila tidak ada yang mengawalnya dan akan di proses.
"Dengan adanya proses penanganan perkara, kami hargai atas dokumen yang dibawa dan akan di pertanggungjawabkan dan akan di proses hukum," tegas Arief.