Anggota Dewan Banyak Tak Bicara, Anis Matta Usul Fraksi DPR Dibubarkan Saja
Anis Matta menilai, situasi dan kondisi saat ini perlu dilakukan perubahan besar-besaran yang dimulai dari satu titik, namanya perubahan politik.
JAKARTA, BUMAMATA - Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta mneyebut Partai Gelora akan mengusulkan pembubaran fraksi di DPR, sehingga membuka perdebatan yang panjang dalam membahas peraturan perundang-undangan atau perumusan legislasi.

Hal tersebut diungkapkan Anis Matta dalam Gelora Talk bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun. Selamat Datang Tahun Politik. Bagaimana Nasib Indonesia di Masa Depan?' Rabu (29/12/2021) kemarin.
"Nanti akan ketahuan, mana anggota DPR yang tidak pernah bicara sama sekali. Mereka tidak bisa sembunyi, dibalik juru bicara, semua harus bicara. Tidak lagi diwakili fraksi sebagai juru bicara, sehingga ketika membahas UU perdebatannya panjang dan matang," kata Anis Matta.
Sleain itu, Anis Matta menilai, situasi dan kondisi saat ini perlu dilakukan perubahan besar-besaran yang dimulai dari satu titik, namanya perubahan politik.
"Partai Gelora akan mengajukan tiga judicial rewiew ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidentary Threshold dan Parliamentary Thershold (PT) nol persen, serta pemisahan Pilpres dan Pileg dalam satu waktu," katanya.
Ketentuan PT 20 persen pada Pilpres saat ini, dinilai telah menghalangi munculnya calon-calon potensial, karena calon presiden hanya ditentukan oleh partai politik (parpol) yang lolos ke Senayan pada pemilu sebelumnya.
Sementara pada PT 4 persen ambang batas parlemen, ada banyak suara yang ikut pemilu menjadi sia-sia karena persoalan fundamental dari sistem pemilu saat ini.
"Mudahnya, begini populasi dikurangi menjadi DPT. Kemudian DPT ini dikurangi lagi partai yang tidak lolos. Lalu, dikurangi suara tidak sah, dikurangi lagi dengan partai yang tidak lolos parlemen. Maka kira-kira kurang dari 50% tingkat representasi anggota parlemen yang terpilih, ini sangat buruk sekali," katanya.
Perubahan besar dalam sistem politik ini, lanjut Anis Matta, diharapkan dapat mengembalikan demokrasi Indonesia pada jalur yang benar. Sehingga memungkinkan orang-orang terbaik dapat memimpin bangsa ini dan bisa mampu masalah ketimpangan ekonomi.
"Ini alasan mengapa, saya percaya bahwa tahun 2022 nanti akan menjadi tahun perubahan besar. Semua krisis dan kesedihan yang kita lihat sepanjang tahun 2021 ini, tidak bisa kita tutupi dengan angka-angka makro yang kelihatan menggembirakan, tapi sebenarnya tidak pernah kita rasakan. Karena itu, kita perlu perubahan dalam sistem politik kita," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat politik Rocky Gerung mendukung upaya Partai Gelora untuk melakukan perubahan besar secara politik. Tetapi perubahan politik itu harus terjadi sebelum Pemilu 2024, sebab jika perubahan terjadi pada Pemilu 2024, maka oligarki justru akan berkuasa lagi.
"Sekarang aja ada oligarki yang mendukung agar PT Presiden dan Parlemen 0 persen supaya bisa berkuasa lagi. Tapi upaya Partai Gelora paling tidak akan memperpanjang magnitude demokrasi secara legal. Bangsa ini sedangkan menantikan gelombang baru," kata Rocky.
Rocky Gerung mengatakan, ia dan beberapa pakar hukum tata negara tengah memikirkan jalan keluar konstitusional untuk melakukan perubahan politik sebelum Pemilu 2024 agar oligarki tidak berkuasa lagi.
Pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, hukum selama ini dikendalikan oligarki untuk melindungi kelompok kepentingan besar. Sehingga kepentingan kelompok tersebut selalu dikompromikan, sementara hukum untuk masyarakat selalu ditekan.
"Makhluk ini akan tetap hidup dan cari untung terus. Masalah rakyat kecil memang diurus, tapi yang bikin pusing ini masalah konglomerat dan penyelenggara negara. Oligarki ini ada di pemerintahan di dalam dan di luar pemerintahan. Dan DPR sekarang kayak kantor cabang Presiden saja, UU apa saja diketok tanpa ada perdebatan panjang," kata Margarito.
Selain itu, Margarito menilai juga MK sudah seperti 'diskotik' saja semua keputusannya bersifat final and binding bersifat mengikat dan tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi.
Namun, disatu sisi MK membuat keputusan janggal soal UU Cipta Kerja dengan mendasarkan pada UU No.12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, tidak menggunakan dasar legal standing dan bahwa UU yang di dalam Cipta Kerja sudah ada yang pernah diputuskan.
"Jadi kalau Gelora mau mengajukan lagi itu, clear. Ini tantangan buat Hakim Konstitusi. Dan pasal 7 UU Partai Politik, tegas diatur soal partai politik, yang memungkinkan Gelora mengajukan Judicial Rewiew. Pembahasannya nanti tinggal soal, apakah Gelora sesuai dengan ketentuan tersebut. Ini peluang, kalau diluar itu ruwet, tinggal disiapkan dalil-dalil secara matang dan pengacaranya yang akan ditunjuk," tegas Margarito.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
