PINRANG, BUKAMATA - Setelah dilakukan gelar perkara, Abdul Rahim (49) joki vaksin di kabupaten Pinrang di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian
AKP Deki Marizaldi Kasat Reskrim Polres Pinrang Polda Sulsel membenarkan terkait status Abdul Rahim setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik
"Hari ini status Joki vaksin kita tingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," kata Deki, Rabu Petang, 29 Desember 2021
Sebelumnya Abdul Rahim (49) Kulih bangunan warga Kompleks 3 Berlian kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulsel, mengakui dirinya sudah divaksin sebanyak 17 kali
"Saya sudah mewakili empat belas orang dan sudah di vaksin sebanyak 17 kali," ucap Rahim
Rahim menambahkan jika dirinya dibayar oleh orang yang menyuruhnya melakukan vaksinasi untuk mendapatkan kartu Vaksin
"Saya dibayar Seratus Ribu rupiah sampai Delapan Ratus ribu Rupiah sekali vaksin," katanya
Rahim dijerat pasal pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Anggota Paskibraka Kabupaten Pinrang Resmi Dikukuhkan, Bupati Irwan Tekankan Pembentukan Karakter
-
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pinrang Mulai Kunci Arah Pembangunan Tahun Depan
-
Festival Literasi Pinrang Tak Sekadar Dorong Minat Baca, UMKM Lokal Ikut Dapat Panggung
-
Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Pinrang Perkuat Antisipasi Karhutla dan Krisis Air
-
Bupati Pinrang Tekankan Pelayanan Puskesmas Harus Cepat dan Berpihak kepada Masyarakat