PINRANG, BUKAMATA - Setelah dilakukan gelar perkara, Abdul Rahim (49) joki vaksin di kabupaten Pinrang di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian
AKP Deki Marizaldi Kasat Reskrim Polres Pinrang Polda Sulsel membenarkan terkait status Abdul Rahim setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik
"Hari ini status Joki vaksin kita tingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," kata Deki, Rabu Petang, 29 Desember 2021
Sebelumnya Abdul Rahim (49) Kulih bangunan warga Kompleks 3 Berlian kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulsel, mengakui dirinya sudah divaksin sebanyak 17 kali
"Saya sudah mewakili empat belas orang dan sudah di vaksin sebanyak 17 kali," ucap Rahim
Rahim menambahkan jika dirinya dibayar oleh orang yang menyuruhnya melakukan vaksinasi untuk mendapatkan kartu Vaksin
"Saya dibayar Seratus Ribu rupiah sampai Delapan Ratus ribu Rupiah sekali vaksin," katanya
Rahim dijerat pasal pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Pinrang Raih Penghargaan Pratama Universal Health Coverage
-
Bupati Pinrang Pimpin Rakor Pelaporan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Akses Warga Makin Lancar, Jalan Rusak di Pinrang Sudah Ditangani Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel
-
Bupati Pinrang Serahkan Bantuan Rp216 Juta untuk Korban Angin Puting Beliung
-
Pasca Puting Beliung, BPBD Catat 48 Rumah Rusak di Pinrang