PINRANG, BUKAMATA - Setelah dilakukan gelar perkara, Abdul Rahim (49) joki vaksin di kabupaten Pinrang di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian
AKP Deki Marizaldi Kasat Reskrim Polres Pinrang Polda Sulsel membenarkan terkait status Abdul Rahim setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik
"Hari ini status Joki vaksin kita tingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," kata Deki, Rabu Petang, 29 Desember 2021
Sebelumnya Abdul Rahim (49) Kulih bangunan warga Kompleks 3 Berlian kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulsel, mengakui dirinya sudah divaksin sebanyak 17 kali
"Saya sudah mewakili empat belas orang dan sudah di vaksin sebanyak 17 kali," ucap Rahim
Rahim menambahkan jika dirinya dibayar oleh orang yang menyuruhnya melakukan vaksinasi untuk mendapatkan kartu Vaksin
"Saya dibayar Seratus Ribu rupiah sampai Delapan Ratus ribu Rupiah sekali vaksin," katanya
Rahim dijerat pasal pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Pinrang Sidak Sejumlah Puskesmas dan Unit Layanan Publik
-
Bupati Irwan Hamid Sambut Kedatangan Jemaah Haji asal Kabupaten Pinrang di Bandara Sultan Hasanuddin
-
Bupati Pinrang: "Rekomendasi BPK Bukan Stempel, Tapi Cambuk untuk Perbaikan Anggaran"
-
Pinrang Kembali Raih Opini WTP, Bukti Komitmen Kelola Keuangan Daerah Secara Transparan
-
Wabup Pinrang Soroti Peran Strategis Pesantren dalam Mencetak Generasi Berkarakter