Wiwi : Senin, 20 Desember 2021 15:29

BUKAMATA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 111 tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Beleid yang diteken pada 15 Desember 2021 ini menjelaskan bahwa, Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.

"Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja," jelas Perpres yang dikutip Bukamata, Senin (20/12/2021).

Adapun Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, pendapatan investasi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Perpres No 111 tahun 2021 juga menjelaskan mengenai pembentukan Dewan Penyantun. Adapun tugas Dewan Penyantun ialah memberikan arah dan kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

"Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan," jelas Perpres.

Mengenai pendapatan investasi yang merupakan sumber Dana Abadi Pendidikan merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Kemudian sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan atau sumber lainnya.

Aturan tersebut juga menjelaskan mengenai pengelolaan dana abadi di bidang pendidikan. Dimana Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri.

Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

"LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun," lanjut Perpres tersebut.

Kemudian untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPDP, juga dibentuk Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan akan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Lebih lanjut hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk di dalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk program layanan yang meliputi beasiswa gelar dan nongelar, peningkatan kompetensi gelar dan nongelar, pendanaan riset, pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.