Sering Singgung Kasus Kabur dari Karantina, Deddy Corbuzier Diblokir Rachel Vennya di Media Sosial
Deddy Corbuzier mengaku telah diblokir oleh selebgram Rachel Vennya. Hal itu diketahui dari percakapan Deddy saat mengundang Ernest Prakasa ke kanal Youtubenya, dikutip Bukamata, Jumat (17/12/2021).
BUKAMATA – Deddy Corbuzier mengaku telah diblokir oleh selebgram Rachel Vennya. Hal itu diketahui dari percakapan Deddy saat mengundang Ernest Prakasa ke kanal Youtubenya, dikutip Bukamata, Jumat (17/12/2021).

"Gue nggak bisa halo lagi, Instagram gue di block," kata Deddy Corbuzier.
Ernest pun terkejut dan spontan menanyakan alasan mengapa Deddy bisa sampai kena blokir.
"Lu salah apa lu? Justru karena Instagram lu diblock nilah kesempatan lu 'say hello', bener dong?,"jawab Ernest.
Deddy lantas beralasan bahwa dirinya sering menyinggung kasus Rachel Vennya di Instagram. Menurutnya hal itu yang jadi alasan mengapa akun Instagramnya diblokir.
"Anda belum diblock?,"tanya Deddy.
"Saya kayaknya nggak deh, kayaknya nggak diblock gue sama dia karena gue belum pernah ngomenin kali ya? Mungkin setelah ini gue juga," balas Ernest sambil tertawa.
Ernest ikut menyuarakan keresahannya soal putusan hakim terhadap kasus Rachel Vennya.
Dia merasa putusan hakim membebaskan Rachel karena alasannya sopan cukup mengecewakan masyarakat.
"Maksudnya sebenarnya yang salah itu kan bukan masalah bebasnya, yang bikin orang kesal kan alasannya, karena sopan, dibebaskan karena sopan gitu, ya sopan dong orang bikin salah masa songong kan aneh gitu?,"jelas Ernest.
"Lu jangankan masuk ruang sidang, masuk ruang guru aja orang pasti sopan, takut lah, takut dong? Pasti orang tuh kalau bikin salah pasti sopan, itu bukan sesuatu yang patut diapresiasi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel dan kawan-kawan pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.
Selain Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, lalu manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina, juga divonis hukuman yang sama.
News Feed
Pengurus JMSI Luwu Timur Dilantik Besok, Dihadiri Bupati Irwan Bachri Syam
02 Juli 2026 13:47
Disambut Bupati, 321 Jemaah Haji Bantaeng Kembali dengan Selamat
02 Juli 2026 13:23
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
