BUKAMATA - Mendagri, Tito Karnavian minta para kepala daerah agar mempercepat vaksinasi Covid-19. Bahka Tito minta pemda gandeng CSR perusahaan yang sah dan legal.
Hal itu tesebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 900/7120/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
"Untuk mendorong percepatan cakupan vaksinasi daerah dan dalam rangka mewujudkan solidaritas sosial antar pihak swasta dan masyarakat, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dukungan pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR)," demikian Surat Edaran Mendagari
Adapun CSR yang bisa digandeng antara lain, Bank Pembangunan Daerah dan atau dari perusahaan yang sah dan ilegal sebagai bentuk tanggung jawab sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Percepatan ini juga untuk pemenuhan target vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen di akhir tahun ini," Jumat (17/12/2021).
Selain itu, dana APBD juga bisa dialokasi pemantauan serta penanggulangan dampak kesehatan pasca vaksinasi. Selanjutnya melakukan distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 ke fasilitas kesehatan.
"Selain itu, APBD Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk pembayaran insentif atau honorarium tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi dari unsur bidan dan tenaga yang diperbantukan lainnya, serta alokasi lain yang bertujuan untuk percepatan cakupan vaksinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Tito.
Dalam SE Mendagri itu, Pemda diminta melakukan sejumlah strategi kebijakan. Pertama, pemberian insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan, dibayarkan dari hasil penyesuaian paling sedikit 8% dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Pemda bisa memanfaatkan hasil penyesuaian alokasi belanja tidak terduga tahun anggaran 2021.
"Penggunaan dana tersebut agar dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, baik secara internal melalui inspektorat daerah, maupun pihak eksternal melalui DPRD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Aparatur Penegak Hukum. Pelaksanaan percepatan vaksinasi harus mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur niat tidak baik yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain," tutup Tito.
BERITA TERKAIT
-
Unjuk Rasa Tuntut Provinsi Tana Luwu Terus Berlanjut, Wamendagri Isyaratkan Evaluasi Moratorium DOB
-
Raker Komisi II DPR RI-Mendagri, Taufan Pawe: Penurunan Transfer Keuangan Daerah Bukan Musibah, Tapi Tantangan untuk Inovasi
-
Wamendagri Tegur Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin
-
Disetujui Mendagri, Sekda Mesdiyono Lantik Pejabat Eselon II, Administrator, dan Pengawas
-
Terbaik Dalam Pengendalian Inflasi, Pemprov Sulsel Terima Insentif Fiskal Rp6,1 Miliar dari Kementrian Keuangan