GOWA, BUKAMATA - Jajaran kepolisian Polres Gowa, menetapkan RN (48) sebagai tersangka atas perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya RI (18).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman mengatakan, pelaku sudah resmi jadi tersangka usai pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Sudah resmi jadi tersangka, ada lima orang saksi diperiksa," ungkap Bobby Rachman saat dikonfirmasi Bukamatanews.id, Senin (13/12/2021).
Sebelumnya diberitakan, RI (18) warga Kabupaten Gowa ini harus menanggung beban moral atas kehamilannya akibat ulah bejat orangtuanya sendiri.
Kasus tercelah ini awalnya terungkap setelah RI curhat kepada adiknya MI, korban menceritakan kepada MI kalau ia sedang hamil.
Ironisnya, bayi yang ada dalam perutnya, menurut korban, adalah hasil perlakuan bejat RN yang tak lain adalah bapaknya sendiri.
BERITA TERKAIT
-
May Day di Gowa, Buruh dan Polisi Bagi Bunga ke Pengendara hingga Gelar Layanan Kesehatan Gratis
-
Perkuat Sinergi, Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Teken MoU Keamanan dan Pemberantasan Narkoba
-
Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Gowa
-
Resahkan Warga, Pelaku Pembusuran Acak di Gowa Akhirnya Ditangkap
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Ratusan Personel Polres Gowa Bersihkan Kawasan Wisata Sejarah Balla Lompoa