Samsul Bahri
Samsul Bahri

Senin, 13 Desember 2021 19:15

IST
IST

Periksa Lima Saksi, Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Rudapksa Anak Kandung di Gowa

Pelaku sudah resmi jadi tersangka usai pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan.

GOWA, BUKAMATA - Jajaran kepolisian Polres Gowa, menetapkan RN (48) sebagai tersangka atas perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya RI (18).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman mengatakan, pelaku sudah resmi jadi tersangka usai pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Sudah resmi jadi tersangka, ada lima orang saksi diperiksa," ungkap Bobby Rachman saat dikonfirmasi Bukamatanews.id, Senin (13/12/2021).

Sebelumnya diberitakan, RI (18) warga Kabupaten Gowa ini harus menanggung beban moral atas kehamilannya akibat ulah bejat orangtuanya sendiri.

Kasus tercelah ini awalnya terungkap setelah RI curhat kepada adiknya MI, korban menceritakan kepada MI kalau ia sedang hamil.

Ironisnya, bayi yang ada dalam perutnya, menurut korban, adalah hasil perlakuan bejat RN yang tak lain adalah bapaknya sendiri.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Ayah Perkosa Anak #Polres Gowa