Ulfa : Senin, 13 Desember 2021 16:47
Foto Bupati Luwu DR H Basmin Mattayang, Kapolres Luwu AKPB Fajar Dani Susanto bersama Kajari Luwu Erni Maramba memusnahkan barang bukti dalam momen peringatan anti Korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu (13/12).

LUWU, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri Luwu memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Aula Baharuddin Lola, Senin (13/11/2021).

Peringatan itu dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti tindak perkara tindak pidana umum yang berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkra.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari) Erny Veronica Maramba mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana ini didominasi oleh penyalahgunaan obat-obat terlarang.

“ Barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 80 saset dengan berat masing 0,0175 gram. Selain sabu, kita juga memusnahkan obat-obatan yang masuk dalam daftar G dengan sebanyak 6.596 butir,” katanya.

Sementara barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal yang dimusnahkan yaitu ada beberapa bilah badik, parang hingga samurai.

“ Selain barang bukti tersebut kita juga memusnahkan beberapa bukti lainnya yang telah disita, seperti beberapa unit telpon genggam milik terpidana,” ungkap Erny.

Terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Luwu, dan untuk memeranginya Erny Veronica Maramba mengajak seluruh masyarakat Luwu untuk turut serta dalam memerangi peredaran Narkotika, karena penyalahgunaan obat-obat terlarang ini dapat merusak generasi baik tua, muda bahkan anak-anak.

 

Penulis: Adhiyaksa