MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota DPRD Kota Makassar, Muh Nasir Rurung minta agar pengawasan peredaran minuman beralkhol di Kota Makassar diperketat. Apalagi, jelang natal dan tahun baru.
Hal itu disampikan Muh Nasir Rurung saat sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Town, Senin (6/12/2021).
“Sengaja ambil tema minol, biasanya jelang tahun baru menjadi tradisi kurang baik anak muda kita dimana sempurna kalau ada minol. Ini yang harus kita awasi,” jelas Nasir Rurung.
Ia berharap, pengawasan dan pengendalian minol bisa segera dilakukan. Itu, untuk menghindari terjadinya tindakan kriminl yang disebabkan oleh minol. Tak hanya pemerintah, masyarakat juga diminta untuk mengawasi.
“Kita dituntut untuk mengawasi dan mengendalikan ini minol. Sebab, sumber PAD kita ini adalah minol,” jelas Muh. Nasir.
Dirinya tidak ingin generasi saat ini terpengaruhi oleh minol. Pasalnya, mereka ini merupakan pelanjut dari tokoh yang sedang memimpin. Sehingga, perlu ada pengendalian terkait minol.
“Jika kita tidak mengontrol minol ini maka harus mewaspadai akibat dari konsomsi minol,” Nasir.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Irwan menyampaikan, semua perda yang diterbitkan baik inisiatif legislatif maupun eksekutif menjadi perhatian Satpol PP sebagai penegak perda. Termasuk Perda terkait minol.
“Jadi sebelum penegakan perda, kita berkoordinasi dengan instansi terkait. Kalau minol itu tim teknis dari Dinas Perdagangan. Mereka (pelaku usaha) yang kedapatan, kita terlebih dahulu melakukan penyidikan,” jelas Irwan.
Kata dia, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah.
Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.
“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
APBD Perubahan 2026 Telah Diketok, Wali Kota Makassar: Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga Jadi Prioritas
-
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
-
Wali Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027
-
Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026
-
Bahas Pemenuhan Layanan Air Bersih, Komisi B Puji Langkah Direksi PDAM Makassar Hadapi Kemarau