MAKASSAR, BUKAMATA - Nurdin Abdullah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan tidak mengajukan banding.
Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi.
Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis membenarkan kliennya tidak mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim PN Tipikor Makassar.
Arman mengaku keputusan Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding berdasarkan hasil rembuk keluarga kliennya.
"Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak Nurdin Abdullah. Pak Nurdin memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan (hakim PN Tipikor Makassar)," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/12/2021).
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Nurdin Abdullah mengajukan banding atau tidak.
Asri mengarahkan untuk mengkonfirmasi PN Tipikor Makassar terkait apakah Nurdin Abdullah mengajukan banding atau tidak.
"Informasi mengenai apakah Nurdin Adbullah banding, sampai hari ini kami belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak PN Makassar. Sebaiknya teman-teman bisa pantau ke PN Makassar," ujar
Asri.
Asri juga mengarahkan ke Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri terkait sikap JPU atas vonis Nurdin Abdullah. Ia menambahkan terkait informasi tersebut satu pintu melalui Ali Fikri.
"Kalau mengenai apakah jaksa banding atau tidak, semua via satu pintu Jubir KPK mas Bro Ali Fikri," ucapnya.
BERITA TERKAIT
-
Vonis 5 Tahun Penjara, KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin Bandung
-
Ketua Majelis Hakim Juga Cabut Hak Politik Nurdin Abdullah Selama 3 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,8 Miliar
-
Terbukti Terima Suap, Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
-
Saksi Ahli Tegaskan Kasus Nurdin Abdullah Tak Penuhi Unsur OTT dan Gratifikasi
-
Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, Panitia Masjid Pucak Ngaku Terima Uang Rp 1,1 Miliar