PINRANG, BUKAMATA - Jumat, 3 Desember 2021. Sore itu, sekira pukul 16.30 Wita, Tim Crime-Fighters unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, berhasil membekuk HR (25) di Jl. Salo, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Penangkapan itu, melalui arahan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, kepada Kanit Resmob Aipda Aris, untuk memimpin penangkapan pelaku tindak pidana pencurian ponsel.
Itu berdasar laporan korban, Nomor: LPB/405/XI/2021/SPKT/Polres Pinrang/ Polda Sulsel, tertanggal 16 November 2021.
Pelapor Arifin (50), kehilangan ponsel di rumahnya, Jalan Salo Kelurahan Salo Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Kejadiannya Selasa, 16 November 2021, sekitar pukul 04.00 Wita.
Terduga pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban, yang saat itu pintu rumah korban tidak terkunci. Dia lalu menggasak satu unit handphone merek Vivo tipe Y12 warna merah.
"Terduga pelaku bersama barang bukti, kami bawa ke Polres Pinrang, kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Deki.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Kisah Prajurit TNI AL Dihantam Ombak 3 Meter Saat Perjalanan Hendak Menolong 6 Orang Yang Tenggelam di Pantai Ammani
-
Tiga Wisatawan Asal Wajo Tewas Tenggelam di Pantai Ammani, Pinrang
-
Perkara Antrean SPBU, Sejumlah Pria Duel di SPBU Pinrang
-
Hendak Curi Ponsel, Maba Gadungan di Unhas Digiring Sekurti
-
Aksi Nekat Pria di Makassar Curi Ponsel Milik Anggota TNI Berujung Masuk Bui