Mahasiswa Papua di Makassar Nyatakan Sikap Dukung Pemekaran Papua Selatan
10 Agustus 2022 19:01
Fajar Dani Susanto, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Luwu mengatakan, surat edaran itu dalam rangka penanganan Covid-19 dan percepatan capaian vaksinasi di Kabupaten Luwu.
LUWU, BUKAMATA - Dalam rangka penanganan Covid- 19 dan percepatan capaian vaksinasi di Kabupaten Luwu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu mengeluarkan surat edaran.
Surat itu ditujukan kepada para Camat, Kepala Desa, dan Lurah selaku Satgas Covid-19 di Kabupaten Luwu, Jumat (3/11/2021). Surat itu diterbitkan jelang Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Luwu mengatakan, surat edaran itu dalam rangka penanganan Covid-19 dan percepatan capaian vaksinasi di Kabupaten Luwu.
"Dalam surat edaran itu, para Camat, Lurah dan Kepala Desa selaku satgas penanganan Covid-19 tidak memberikan ijin kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan di desa atau kelurahan yang belum terbentuk kekebalan kelompok sebanyak 80 persen masyarakat divaksin," kata Fajar.
Menurut Fajar, bagi penyelenggara kegiatan dan kepala desa hingga ketua RT yang mengetahui adanya kegiatan keramaian dan tidak melakukan upaya pencegahan atau pembubaran kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor 4 tahun 1984 testing wabah penyakit menular pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) serta UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Kepada para camat hingga kepala desa untuk mengimbau, mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksin dengan tujuan agar segera terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga aktifitas masyarakat dapat kembali berlangsung dengan normal," bebernya.
Fajar menjelaskan, surat edaran ini semata mata untuk menjaga agar masyarakat terhindar dari Covid-19. Kalau kekebalan kelompok terbentuk maka masyarakat akan aman beraktifitas, tidak khawatir beraktifitas.
"Kami mengajak masyarakat untuk sukarela dan antusias mengamankan diri dari Covid-19 dengan cara Vaksin, sehingga diharapkan masyarakat ramai-ramai ke puskesmas untuk vaksin. Termasuk tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Penulis: Adhyaksa
10 Agustus 2022 19:01
10 Agustus 2022 17:38
10 Agustus 2022 16:33
10 Agustus 2022 15:59
10 Agustus 2022 08:49
10 Agustus 2022 10:00
10 Agustus 2022 10:49
10 Agustus 2022 09:42
10 Agustus 2022 07:39