Wiwi : Sabtu, 20 November 2021 08:03

BUKAMATA – Pemutusan Hak Kerja (PHK) yang banyak terjadi secara tiba-tiba di tahun 2020 akibat pandemi membuat banyak orang harus mengusap dada.

Banyak dari mereka yang tidak tercover asuransi pusing memikirkan bagaimana cara untuk tetap bertahan hidup di kondisi yang tidak biasa seperti saat ini.

Namun hal itu, tidak berlaku bagi karyawan Phinisi Hospitality Indonesia (PHI) yang telah memberikan asuransi lengkap kepada karyawannya.

Selain asuransi kesehatan, para karyawan PHI juga diberikan asuransi hari tua, kematian, dan kecelakaan kerja.

Untuk ketiga jenis asuransi tersebut, PHI menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal BP Jamsostek, memberikan banyak kemudahan tidak hanya kepada perusahaan, tapi juga untuk karyawan.

Pada bulan Mei 2020, PHI menjadi salah satu perusahaan di Makassar yang melakukan PHK besar-besaran akibat pandemi.

Salah satu mantan karyawan PHI, Sukmawati mengaku tidak terlalu memikirkan pemutusan kerja yang dilakukan perusahaan tersebut. Pasalnya, Ia memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHK) yang telah berjalan selama 4 tahun ia bekerja.

" Jadi total JHK saya di aplikasi sekitar Rp 9 jutaan. Pas PHK, uang itu saya cairkan dan jadikan modal,"kata Sukmawati saat dihubungi Bukamata, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, seluruh proses pencairan dana sangat mudah. Seluruh proses menggunakan sistem online, dan dana diterima setelah pengajuan paling lambat 3 hari.

"Pokoknya pelayanan BP Jamsostek untuk nasabah sangat baik. Jamsostek sangat mempermudah hidup saya di tengah pandemi ini,"ungkap Sukmati.

Sebelumnya, Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Wahyu Wibowo menjelaskan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. 

Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO. 

"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," ujar Wahyu.

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. 

"Sehingga, tidak perlu lagi antre di kantor, terutama di tengah pandemi Covid-19. Ini sebagai wujud pencegahan penularan virus corona," kata dia. 

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO 

  • Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, bisa download lewat Google Play Store atau App Store;
  • Login dengan cara masukan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
  • Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Jaminan Hari Tua";
  • Setelah itu, klik menu "Cek Saldo";
  • Terakhir, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditampilkan di layar.