PAREPARE, BUKAMATA - Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan audit layanan Covid-19 di RSUD Andi Makkasau Parepare.
Ketua Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) RSUD Andi Makkasau Parepare, Mustari mengatakan, sebanyak empat orang tim audit melakukan pemeriksaan yang diterima oleh Direktur rumah sakit, dr Renny Anggraeni Sari didampingi Wakil Direktur Keuangan, dr Cenrara.
Mustari menguraikan, layanan covid yang diaudit diantaranya verfikasi dokumen fisik dan wawancara. Poin-poin yang diperiksa diantaranya, insentif nakes, klaim covid, ketersediaan tempat tidur, pengujian pcr dan swab Antigen.
“Proses audit lancar dan hasilnya alhamdulillah tidak ada temuan,” ungkap Mustari, Jumat (19/11/2021)
Sekedar diketahui, Kementerian Kesehatan RI telah menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare sebagai rumah sakit rujukan pasien covid-19 bagian Timur dan Utara Sulawesi Selatan.
Rumah sakit ini dilengkapi peralatan medis kekinian dalam menunjang pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Kesiapan tenaga kesehatan (nakes) dan ruang perawatan juga memadai untuk memberi pelayanan terbaik bagi pasien yang positif terpapar Covid-19.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Parepare Harap DMI Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
2.000 Guru di Parepare Gagal Dapat Tunjangan Pemerintah Pusat
-
Pemkot Parepare Klarifikasi Polemik Anggaran Toilet Sekolah: Nilai Kontrak Bukan Pembayaran Final
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga