MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 11 November 2021. Sudah siang, ketika Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar bersama Plt. Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, memimpin pelaksanaan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Karantina, Kelurahan Sinrijala, Kota Makassar.
Sebelumnya sesuai dengan laporan masyarakat, saat malam hari, lokasi PK5 tersebut kerap digunakan sejumlah oknum pemuda, mengkonsumsi minuman tradisional jenis ballo.
Andi Pangeran Nur Akbar mengatakan, selain itu, tempat berjualan para PK5 tersebut telah melanggar perda yang telah ditetapkan. Sebab berjualan di atas drainase.
Dalam operasi penertiban PK5 tersebut, Camat Panakkukang Andi Pangeran menurunkan personel kebersihan, 5 mobil armada. Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Iqbal menurunkan 72 personel Satpol PP serta 21 orang personel Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang.
"Ini merupakan salah satu janji kami yang terwujud kepada masyarakat, karena mereka melanggar perda dan mengganggu ketertiban masyarakat di malam hari, kami turun langsung bersama Pak Kasat. Pak Kasat sangat merespons baik. Alhamdulillah hari ini kami tuntaskan," tegas Camat Panakkukang Andi Pangeran.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Appi Ingin PKK Makassar Hadir Lebih Dekat, Bantu Keluarga dan Warga yang Membutuhkan
-
Melinda Aksa Soroti Tantangan Sampah Makassar dalam Seminar Nasional Ekoteologi
-
Lontara+ Disorot SAFEnet, Makassar Didorong Hadirkan Layanan Digital Ramah Disabilitas
-
Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi: Bentuk Perhatian Pemkot dan Cegah Pengangguran
-
Wali Kota Munafri Sambut Baik Kolaborasi UI-Unhas, Perkuat Diplomasi Pelajar Hingga ASN