Hasanuddin Leo. IST
MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengusulkan tidak ada kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2022.
Diketahui, UMK tahun 2021 di Kota Makassar sebesar Rp3.255.423. Angka ini mengalami kenaikan 2 persen dari tahun 2020 yakni Rp3.191.270.
Hasanuddin mengatakan, angka itu sudah cukup membuat perusahaan kesulitan selama pandemi. Apalagi jika harus dinaikkan lagi.
“Nanti tahun berikutnya setelah ekonomi bagus, baru dinaikkan,” kata Hasanuddin, Rabu (10/11/2021).
Meski begitu, legislator asal PAN ini tetap mendorong pemerintah agar mengawasi penerapan UMK ini perusahaan-perusahaan.
Jangan sampai ada perusahaan yang mampu, namun tidak menerapkan UMK 2021 tersebut
BERITA TERKAIT
-
Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar dalam Menata Kota
-
Reses, Ketua DPRD Supratman Kunjungi Tiga Titik di Makassar
-
Reses di Dapil, Eric Horas Terima Aspirasi Soal Drainase, Bansos, Hingga Lampu Jalan
-
Andi Suhada Sappaile Reses di Minasa Upa, Warga Keluhkan Soal Angkutan Sampah
-
DPRD Makassar Dorong Seleksi Kepala Sekolah Transparan dan Netral