Hasanuddin Leo. IST
MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengusulkan tidak ada kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2022.
Diketahui, UMK tahun 2021 di Kota Makassar sebesar Rp3.255.423. Angka ini mengalami kenaikan 2 persen dari tahun 2020 yakni Rp3.191.270.
Hasanuddin mengatakan, angka itu sudah cukup membuat perusahaan kesulitan selama pandemi. Apalagi jika harus dinaikkan lagi.
“Nanti tahun berikutnya setelah ekonomi bagus, baru dinaikkan,” kata Hasanuddin, Rabu (10/11/2021).
Meski begitu, legislator asal PAN ini tetap mendorong pemerintah agar mengawasi penerapan UMK ini perusahaan-perusahaan.
Jangan sampai ada perusahaan yang mampu, namun tidak menerapkan UMK 2021 tersebut
BERITA TERKAIT
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah
-
Eric Horas Reses di Banta-bantaeng, Warga Keluhkan Bansos yang Tidak Merata
-
Bansos Tak Merata dan Jalan Rusak Jadi Perhatian Utama dalam Reses Anggota DPRD Kota Makassar Odhika
-
Bapenda Makassar Perkuat Sinergi dengan DPRD dalam Rapat Kerja Bersama Komisi B