PINRANG, BUKAMATA -- Kemarin adalah pemanggilan pertama oknum pimpinan pondok pesantren Pinrang berinisial SM sebagai tersangka. Dia sedianya akan menjalani pemeriksaan. Namun tak hadir. Kuasa hukumnya memasukkan surat. Alasannya, SM sakit.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pihaknya kembali menyurati tersangka SM, untuk datang pada Kamis, 11 November nanti.
Saat ini ada faktu baru kata AKP Deki. Ternyata korban SM bukan cuma satu. Ada tiga satriwati lainnya yang menjadi korban SM.
Itu kata AKP Deki, setelah berdasarkan hasil pengembangan setelah memeriksa korban berinisial UH, juga memeriksa saksi-saksi.
"Ada tiga orang sebagai saksi korban, nah saksi ini juga mereka korban juga. Mereka juga sudah didampingi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A)," ungkap AKP Deki saat konferensi pers, Senin, 8 Oktober di kantornya.
AKP Deki juga menjelaskan, tersangka SM pernah memanggil korban dan menanyakan terkait hafalan mereka. Di momentum itu, terjadi pelecehan seksual.
"Jadi mereka ditanya hafalan dan diiming-imingi nilai bisa dibijaki," jelasnya.
Perbuatan SM ini, lanjut Deki, terjerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau dengan denda Rp5 miliar.
Penulis: Jun
TAG
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Kisah Prajurit TNI AL Dihantam Ombak 3 Meter Saat Perjalanan Hendak Menolong 6 Orang Yang Tenggelam di Pantai Ammani
-
Tiga Wisatawan Asal Wajo Tewas Tenggelam di Pantai Ammani, Pinrang
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali