Redaksi
Redaksi

Selasa, 09 November 2021 13:27

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.

Santriwati Pinrang Korban Pencabulan Bertambah Jadi 4 Orang, Dilecehkan dengan Modus Tanya Hafalan

Korban pencabulan di Pinrang bertambah jadi 4 orang. Ada tiga korban lainnya memberikan kesaksian. Dilecehkan saat dipanggil untuk tanya hafalan.

PINRANG, BUKAMATA -- Kemarin adalah pemanggilan pertama oknum pimpinan pondok pesantren Pinrang berinisial SM sebagai tersangka. Dia sedianya akan menjalani pemeriksaan. Namun tak hadir. Kuasa hukumnya memasukkan surat. Alasannya, SM sakit.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pihaknya kembali menyurati tersangka SM, untuk datang pada Kamis, 11 November nanti.

Saat ini ada faktu baru kata AKP Deki. Ternyata korban SM bukan cuma satu. Ada tiga satriwati lainnya yang menjadi korban SM.

Itu kata AKP Deki, setelah berdasarkan hasil pengembangan setelah memeriksa korban berinisial UH, juga memeriksa saksi-saksi.

"Ada tiga orang sebagai saksi korban, nah saksi ini juga mereka korban juga. Mereka juga sudah didampingi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A)," ungkap AKP Deki saat konferensi pers, Senin, 8 Oktober di kantornya.

AKP Deki juga menjelaskan, tersangka SM pernah memanggil korban dan menanyakan terkait hafalan mereka. Di momentum itu, terjadi pelecehan seksual.

"Jadi mereka ditanya hafalan dan diiming-imingi nilai bisa dibijaki," jelasnya.

Perbuatan SM ini, lanjut Deki, terjerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau dengan denda Rp5 miliar.

Penulis: Jun

#Pencabulan #Pinrang

Berita Populer