MAKASSAR, BUKAMATA - Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota Makassar telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, Senin (8/11/2021)
"Ada beberapa platform digital yang bisa digunakan untuk membayar PBB seperti Gojek, Grab, Shopee, OVO, Tokopedia, dan LinkAja," ungkap Firman.
Firman menjelaskan, kerjasama pembayaran PBB ini difasilitasi oleh Bank Sulselbar. "Kami memberikan beberapa wewenang kepada Bank Sulselbar melakukan kerjasama dengan beberapa merchandise dalam pembayaran PBB," jelasnya.
Selain melalui Platform Digital, lanjut Firman, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui toko ritel seperti AlfaMart dan Indomaret.
Untuk mengecek jumlah PBB yang harus dibayarkan, terang Firman, masyarakat dapat melakukannya dengan mengakses situs pbb.makassar.go.id
"Nanti tinggal masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dari objek pajak yang ingin dibayarkan pajaknya. Secara otomatis akan tampil pajak yang harus dibayarkan," jelasnya.
Dengan berbagai kemudahan itu, Firman berharap, masyarakat Kota Makassar dapat lebih taat membayar PBB nya. "Kita harap dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan, masyarakat bisa lebih taat untuk membayar pajaknya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Appi Pastikan Korban Kebakaran Tallo Tak Hadapi Musibah Sendiri, Pemkot Makassar Siapkan Hunian hingga Material Bangunan
-
Wali Kota Makassar Minta ASN Jadi Mata dan Telinga Pemerintah Deteksi Persoalan Sosial
-
Wali Kota Munafri Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara, Jadi Ruang Tumbuh Anak Muda Kreatif
-
BKPSDM Makassar Luncurkan AKSI ASN, Pemetaan Kompetensi dan E-Learning Jadi Senjata Baru Tingkatkan Kualitas Aparatur
-
Dirjen Keuda Kemendagri Minta APBD Makassar Fokus Biayai Program Prioritas