Tolak Ajakan Freestyle, Siswi di Gowa Ini Dikeroyok, Tiga Orang Jadi Tersangka
Sejumlah siswi di Gowa, Sulsel, mengeroyok seorang siswi lainnya. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
GOWA, BUKAMATA - Sebuah video viral. Siswi di Gowa dikeroyok tiga temannya sesama siswi. Dalam video, tampak korban A yang mengenakan jeans dan kaus hitam, jadi bulan-bulanan pengeroyokan. Tangan kiri A langsung ditarik hingga terjatuh ke tanah. Namun dia lekas bangkit kembali.
Akan tetapi, baru saja berdiri, para pelaku tak memberinya kesempatan. Dia kembali jadi sasaran pukulan dan tarikan rambut seorang siswi mengenakan seragam putih abu-abu. Aksi penarikan rambut tersebut, turut diikuti oleh sejumlah terduga pelaku lainnya.
Sejumlah remaja menyaksikan aksi pengeroyokan itu. Hanya saja, tak ada yang melerai. Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 1 November 2021 lalu di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa. Korban pun menderita sejumlah luka serius akibat penganiayaan itu.
Ibu korban mengatakan, putrinya dikeroyok karena menolak ajakan dari salah satu terduga pelaku, untuk melakukan freestyle motor.
"Saya tanya anak saya, apa masalahnya, dia bilang begini Mami, dia (salah satu terduga pelaku) ajak saya untuk standing (freestyle motor)," kata ibu korban.
Korban lalu menceritakan penolakan ajakan freestyle motor pelaku ke rekan-rekannya. Pelaku tidak terima. Dia menganggap korban telah menceritakan keburukannya.
"Nah ini pelaku tidak terima bahwa dia merasa dicerita keburukannya, ini cerita yang saya konfirmasi ke anak saya. Saya tidak tahu versi pelaku," ungkapnya.
Polisi dari Polres Gowa, sudah menetapkan 3 remaja putri sebagai tersangka pengeroyokan. Korban berinisial A (16). Sedangkan tersangka masing-masing, AA (15), RA (15), dan MA (16).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, pihak penyidik awalnya mengamankan empat orang. Namun, dari hasil penyelidikan, tiga orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka kata AKP Boby, dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
News Feed
Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata
16 Januari 2025 17:05
Buka Cabang ke-160, Agres.ID Hadir di Makassar
16 Januari 2025 16:52
TikTok Diblokir, Warga AS Mengungsi ke China
16 Januari 2025 15:17