Tips Membawa Anak ke Cap Go Meh, Salah Satunya Bekali Pengetahuan Melindungi Diri
05 Februari 2023 06:13
Sejumlah siswi di Gowa, Sulsel, mengeroyok seorang siswi lainnya. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
GOWA, BUKAMATA - Sebuah video viral. Siswi di Gowa dikeroyok tiga temannya sesama siswi. Dalam video, tampak korban A yang mengenakan jeans dan kaus hitam, jadi bulan-bulanan pengeroyokan. Tangan kiri A langsung ditarik hingga terjatuh ke tanah. Namun dia lekas bangkit kembali.
Akan tetapi, baru saja berdiri, para pelaku tak memberinya kesempatan. Dia kembali jadi sasaran pukulan dan tarikan rambut seorang siswi mengenakan seragam putih abu-abu. Aksi penarikan rambut tersebut, turut diikuti oleh sejumlah terduga pelaku lainnya.
Sejumlah remaja menyaksikan aksi pengeroyokan itu. Hanya saja, tak ada yang melerai. Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 1 November 2021 lalu di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa. Korban pun menderita sejumlah luka serius akibat penganiayaan itu.
Ibu korban mengatakan, putrinya dikeroyok karena menolak ajakan dari salah satu terduga pelaku, untuk melakukan freestyle motor.
"Saya tanya anak saya, apa masalahnya, dia bilang begini Mami, dia (salah satu terduga pelaku) ajak saya untuk standing (freestyle motor)," kata ibu korban.
Korban lalu menceritakan penolakan ajakan freestyle motor pelaku ke rekan-rekannya. Pelaku tidak terima. Dia menganggap korban telah menceritakan keburukannya.
"Nah ini pelaku tidak terima bahwa dia merasa dicerita keburukannya, ini cerita yang saya konfirmasi ke anak saya. Saya tidak tahu versi pelaku," ungkapnya.
Polisi dari Polres Gowa, sudah menetapkan 3 remaja putri sebagai tersangka pengeroyokan. Korban berinisial A (16). Sedangkan tersangka masing-masing, AA (15), RA (15), dan MA (16).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, pihak penyidik awalnya mengamankan empat orang. Namun, dari hasil penyelidikan, tiga orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka kata AKP Boby, dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
05 Februari 2023 06:13
04 Februari 2023 22:57
04 Februari 2023 21:48
04 Februari 2023 21:08
04 Februari 2023 21:03
05 Februari 2023 06:13