Ulfa : Rabu, 03 November 2021 18:02
Rachel Vennya. IST

BUKAMATA - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurutnya, penetapan tersangka Rachel Vennya setelah polisi melakukan gelar perkara siang tadi.

"Harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur. Hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Yusri Yunus.

Selain Rachel Vennya, tiga orang lainnya yakni Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang yang belum diketahui identitasnya, juga jai tersangka.

"Rachel, pacarnya sama si manajer sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang membantu," bebernya.

Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu. "Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.

Dalam kasus ini Rachel telah dua kali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu, Rachel menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang dilakukannya.

Selain itu, Rachel juga menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum yang harus ia hadapi. "Dan kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih mohon doanya," ujarnya.