Redaksi : Sabtu, 30 Oktober 2021 14:03
Pelaku dan barang bukti.

PINRANG, BUKAMATA - AR (40) tentu saja kaget. Warga Surabaya itu tak menyangka, kalau Resmob Satreksrim Polres Pinrang bakal mengejarnya hingga ke Kolaka.

Adalah Nursidi Bin Ngasimang (42) yang melaporkannya. Warga Watang Sawitto, Pinrang, Sulsel itu, mengaku pelaku meminjam sepeda motornya pada Februari 2021. Alasannya cuma sebentar. Namun berbulan-bulan tak dikembalikan.

Melaporlah Nursidi di Polres Pinrang, dengan laporan bernomor LP/B/269/VIII/2021/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel. Dia mengaku sepeda motornya digelapkan. Hingga rugi Rp10 juta.

Dengan laporan itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi memimpin penyelidikan. Hasilnya, diketahui pelaku ada di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

AKP Deki lalu melakukan koordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Kolaka, lalu pada Rabu, 27 Oktober 2021, tim berhasil mengamankan terduga pelaku, bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Di depan polisi, AR mengakui telah melakukan penipuan. Dia meminjam sepeda motor korban dan tidak memiliki niat untuk mengembalikan.

"Sabtu, 30 Oktober 2021, sekira pukul 04.00 Wita, tim berhasil sampai di Pinrang dan menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut," ujar AKP Deki.

Penulis: Maulana