PINRANG, BUKAMATA - AR (40) tentu saja kaget. Warga Surabaya itu tak menyangka, kalau Resmob Satreksrim Polres Pinrang bakal mengejarnya hingga ke Kolaka.
Adalah Nursidi Bin Ngasimang (42) yang melaporkannya. Warga Watang Sawitto, Pinrang, Sulsel itu, mengaku pelaku meminjam sepeda motornya pada Februari 2021. Alasannya cuma sebentar. Namun berbulan-bulan tak dikembalikan.
Melaporlah Nursidi di Polres Pinrang, dengan laporan bernomor LP/B/269/VIII/2021/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel. Dia mengaku sepeda motornya digelapkan. Hingga rugi Rp10 juta.
Dengan laporan itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi memimpin penyelidikan. Hasilnya, diketahui pelaku ada di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
AKP Deki lalu melakukan koordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Kolaka, lalu pada Rabu, 27 Oktober 2021, tim berhasil mengamankan terduga pelaku, bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Di depan polisi, AR mengakui telah melakukan penipuan. Dia meminjam sepeda motor korban dan tidak memiliki niat untuk mengembalikan.
"Sabtu, 30 Oktober 2021, sekira pukul 04.00 Wita, tim berhasil sampai di Pinrang dan menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut," ujar AKP Deki.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Ahmad Hidayat Mus Kembali Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Aset Boedel Pailit Rp19,8 Miliar
-
Kisah Prajurit TNI AL Dihantam Ombak 3 Meter Saat Perjalanan Hendak Menolong 6 Orang Yang Tenggelam di Pantai Ammani
-
Tiga Wisatawan Asal Wajo Tewas Tenggelam di Pantai Ammani, Pinrang
-
Konglomerat Properti Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati dalam Kasus Penipuan Terbesar
-
Perkara Antrean SPBU, Sejumlah Pria Duel di SPBU Pinrang