Wiwi : Rabu, 27 Oktober 2021 09:46
Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Sumber: Suara.com/Alfian Winanto]

BUKAMATA - Selebgram Rachel Vennya kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait plat RFS di mobil Alphard miliknya yang diduga melanggar aturan.

Sebelumnya, Rachel Vennya sudah diperiksa penyidik terkait dengan penggunaan plat tersebut ketika melakukan pemeriksaan pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu.

Sementara, Rachel datang memenuhi panggilan lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan, yakni pukul 10.00 WIB.

"Dari penyidik tadi yang bersangkutan datang pukul 07.00 WIB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono dikutip Bukamata dari PMJ News, Rabu (27/10/2021).

Argo belum dapat menjelaskan secara rinci alasan Rachel datang lebih awal saat pemeriksaan. Namun, menurut Argo, kedatangan Rachel yang lebih dulu berkaitan dengan kondisi mental selebgram tersebut.

Argo juga mengatakan mungkin Rachel masih tertekan bertemu awak media.

"Di undangannya sendiri memang jam 10, namun untuk penyidik sendiri kalau masalah kehadiran itu tergantung ke penyidik yang penting dapat hadir untuk klarifikasi," ucapnya.

"Mungkin alasan yang lain, saya tidak bisa menyampaikan, secara kondisinya sejak pemeriksaan di Polda mungkin masih trauma atau ada tekanan-tekanan yang tidak kita ketahui," imbuhnya.

Lebih jauh Argo mengatakan, Rachel telah menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Kendaraan milik selebgram itu juga telah dilakukan penilangan.

"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu tadi sudah dibayar. Tentunya ini masih menunggu proses sidang selama 14 hari untuk bisa diambil kendaraannya," imbuhnya.

Selain itu, fakta baru pun terungkap. Pasalnya, Rachel sudah menunggak pembayaran pajak kendaraan selama dua bulan sejak Agustus 2021 lalu.

Argo mengatakan, Rachel baru saja membayar pajak tersebut pada Senin, 25 Oktober 2021.

"Ya (pajaknya mati) dan sudah bayar (Senin)," ujar Argo.

"Kalau data-data Dispenda seminggu yang lalu itu memang terakhir 23 Agustus berarti 2 bulan yang lalu. Habisnya di tahun 2021 dan sudah kami perpanjang hingga 2022," sambungnya.