PAREPARE, BUKAMATA - Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid (TSM) mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Perda itu mengatur tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Parepare Tahun 2021-2041.
Tasming memaparkan, tujuan perda itu untuk mewujudkan kondisi ruang kota yang aman, nyaman, efisien dan produktif secara berkelanjutan.
“Itu sesuai dengan fungsinya, sebagai kota pusat pelayanan kawasan di Ajattappareng yang meliputi Kabupaten Enrekang, Sidrap, Pinrang dan Barru berbasis perdagangan dan jasa, dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta kelestarian sumber daya alam,” papar Tasming, Minggu (24/10/2021)
TSM sapaannya juga menjelaskan, Perda RTRW merupakan intisari dari Kota Parepare. Sebab, kata dia, perda tersebut mengatur struktur ruang wilayah Parepare.
“Yang meliputi sistem perkotaan, jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, sumber daya air dan infrastruktur perkotaan,” jelas Legislator NasDem Parepare itu.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Delima Sari itu, telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap peserta Sosper wajib menggunakan masker sebelum masuk ruangan. Tim kesehatan, BPBD dan Satpol-PP juga berjaga demi penerapan protokol kesehatan tetap berjalan.
BERITA TERKAIT
-
Sambut Wagub Sulsel, Wali Kota Parepare Tegaskan Perang Melawan Stunting Demi Generasi Berkualitas
-
Wali Kota Parepare Dorong Budaya 5S di RSUD Andi Makkasau, Targetkan Pelayanan Kesehatan Lebih Humanis
-
Terima Bantuan Alsintan dari Gubernur Sulsel, Wali Kota Tasming Hamid Siap Pacu Sektor Pertanian Parepare
-
Hari Bhayangkara ke-80 di Parepare: Polri Perkuat Transformasi, Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengabdian
-
Inovasi Berdaya Srikandi Bawa Nama Parepare ke Panggung Dunia, Menteri PANRB Beri Apresiasi