PAREPARE, BUKAMATA - Anggota Komisi III DPRD Parepare Apriyani Djamaluddin Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Perda yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Parepare Tahun 2021-2041, disosialisasikan di Hotel Satria Wisata, Minggu (24/10/2021).
Apriyani menjelaskan, Perda RTRW itu dihadirkan tentu memiliki tujuan. Yakni, untuk mewujudkan kondisi ruang kota yang aman, nyaman, efisien dan produktif secara berkelanjutan. Dengan begitu, kata dia, aktivitas masyarakat bisa lebih teratur.
“Hal itu sesuai dengan fungsi Parepare sebagai kota pusat pelayanan kawasan Ajatappareng yang berbasis perdagangan dan jasa, dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta kelestarian sumber daya alam,” katanya.
Legislator PDIP itu juga menambahkan, adapun struktur ruang wilayah Parepare meliputi sistem perkotaan, jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, sumber daya air dan infrastruktur perkotaan.
“Dalam perda ini juga dijelaskan terkait strategi penataan ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, dan hal penting terkait lainnya,” paparnya.
Pada kegiatan itu, Apriyani turut melibatkan Bappeda Kota Parepare untuk menjelaskan perda itu lebih teknis.
Di kegiatan itu, penerapan protokol kesehatan dijaga secara ketat. Itu terlihat dengan dilibatkannya tim kesehatan yang mengecek suhu tubuh peserta, sebelum memasuki ruangan. Menggunakan masker sudah kewajiban. Kursi juga sudah diatur berjarak.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Parepare Harap DMI Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
2.000 Guru di Parepare Gagal Dapat Tunjangan Pemerintah Pusat
-
Pemkot Parepare Klarifikasi Polemik Anggaran Toilet Sekolah: Nilai Kontrak Bukan Pembayaran Final
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
Raker Komisi II DPR RI-Mendagri, Taufan Pawe: Penurunan Transfer Keuangan Daerah Bukan Musibah, Tapi Tantangan untuk Inovasi