MAKASSAR, BUKAMATA - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Pagarra, tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak. Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, berpengaruh terhadap proses pembangunan yang dilakukan pemerintah saat ini.
"Seluruh pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," kata Firman, saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Travelers Phinisi, Jumat, 22 Oktober 2021.
Firman menjelaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu, dipungut dan diperoleh daerah berasal dari sumber ekonomi dan sesuai aturan pemerintah daerah.
"Jadi, payung hukumnya penarikan pajak ada di UU nomor 2 tahun 2010 dan Perda nomor 2 tahun 2018," jelasnya.
Berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah, sambungnya, ada sebelas jenis pajak daerah yang diatur. Antara lain, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
Kemudian, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Pajak ini dari rakyat, dan akan kembali ke rakyat. Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak, agar membayar pajak tepat waktu," pesannya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bapenda Makassar Dukung Perencanaan Transportasi Perkotaan Terpadu Lewat Rapat Konsultasi Publik
-
Bapenda Makassar Optimistis Tembus Target Pendapatan, PBB Capai 93 Persen Jelang Akhir Tahun
-
Bapenda Makassar Jadi Rujukan Studi DPRD Bone Bahas Strategi Optimalisasi PAD dari Toko Modern
-
Bapenda Makassar Dukung Upaya Penguatan Stabilitas Harga Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
-
Perkuat Kolaborasi, Bapenda Makassar Hadiri Rapat Persiapan Penghargaan Tokoh Masyarakat