MAKASSAR, BUKAMATA – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Makassar resmi melantik 15 Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Pelantikan dilakukan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Yan Septedyas di Aula Kantor Pertanahan Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Kamis (21/10/2021).
Yan Septedyas dalam sambutannya mengatakan, jabatan PPATS yang diemban oleh 15 camat ini memiliki peran penting dalam membantu membantu masyarakat memperoleh hak atas tanah mereka.
" Pemerintah sangat menaruh harapan besar kepada PPATS , agar bisa membantu masyarakat terkait masalah kepemilikan hak atas tanah. Itulah sebabnya dibuat aturan mengenai PPATS PP nomor 37/1998 yang selanjutnya diubah dalam PP nomor 24/2016 tentang peraturan PPAT,"katanya.
Dalam PP tersebut, kata Yan, disebutkan bahwa camat dapat ditunjuk menjadi PPAT oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau kepala Badan Pertanahan Nasional, apabila dalam suatu wilayah belum terdapat PPAT.
BERITA TERKAIT
-
Isu Rp10 Miliar untuk Makan Minum Wali Kota Ternyata Hoaks, Cek Faktanya!
-
Wali Kota Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
-
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
-
Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar
-
Kota Makassar Menuju Kota Inklusif, Wali Kota Appi Siapkan Perwali Aksesibilitas untuk Semua