MAKASSAR, BUKAMATA – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Makassar resmi melantik 15 Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Pelantikan dilakukan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Yan Septedyas di Aula Kantor Pertanahan Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Kamis (21/10/2021).
Yan Septedyas dalam sambutannya mengatakan, jabatan PPATS yang diemban oleh 15 camat ini memiliki peran penting dalam membantu membantu masyarakat memperoleh hak atas tanah mereka.
" Pemerintah sangat menaruh harapan besar kepada PPATS , agar bisa membantu masyarakat terkait masalah kepemilikan hak atas tanah. Itulah sebabnya dibuat aturan mengenai PPATS PP nomor 37/1998 yang selanjutnya diubah dalam PP nomor 24/2016 tentang peraturan PPAT,"katanya.
Dalam PP tersebut, kata Yan, disebutkan bahwa camat dapat ditunjuk menjadi PPAT oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau kepala Badan Pertanahan Nasional, apabila dalam suatu wilayah belum terdapat PPAT.
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
-
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi