MAKASSAR, BUKAMATA – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Makassar resmi melantik 15 Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Pelantikan dilakukan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Yan Septedyas di Aula Kantor Pertanahan Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Kamis (21/10/2021).
Yan Septedyas dalam sambutannya mengatakan, jabatan PPATS yang diemban oleh 15 camat ini memiliki peran penting dalam membantu membantu masyarakat memperoleh hak atas tanah mereka.
" Pemerintah sangat menaruh harapan besar kepada PPATS , agar bisa membantu masyarakat terkait masalah kepemilikan hak atas tanah. Itulah sebabnya dibuat aturan mengenai PPATS PP nomor 37/1998 yang selanjutnya diubah dalam PP nomor 24/2016 tentang peraturan PPAT,"katanya.
Dalam PP tersebut, kata Yan, disebutkan bahwa camat dapat ditunjuk menjadi PPAT oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau kepala Badan Pertanahan Nasional, apabila dalam suatu wilayah belum terdapat PPAT.
BERITA TERKAIT
-
Makassar Ambil Peran di Rakernas APEKSI 2026, Munafri: Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kunci Pembangunan Kota
-
Kota Makassar Tampil Spektakuler di City Expo APEKSI 2026, Booth Pinisi Padukan Budaya, AI dan Inovasi Daur Ulang
-
Di Forum APEKSI, Munafri Tekankan Kota Tangguh Dimulai dari Ketahanan Bencana dan Kesiapan Pangan
-
APEKSI 2026 di Medan, Munafri Perluas Jejaring Demi Kemajuan Makassar
-
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata Pada APEKSI 2026 di Medan