PAREPARE, BUKAMATA - Pemerintah Kota Parepare mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare yang telah mengusulkan tiga ranperda yakni bantuan hukum, ranperda kebudayaan dan ranperda pajak parkir.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, melalui Wakilnya Pangerang Rahim, saat menghadiri rapat paripurna tentang, penyampaian pendapat Wali Kota terhadap ranperda inisiatif DPRD, Selasa 19 Oktober 2021.
"Ranperda bantuan hukum agar membantu penyelesaian hukum yang dihadapi masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus Pemerintah Kota Parepare," kata Pangeran Rahim.
Terkait dengan ranperda Kebudayaan, Pangerang Rahim mengatakan dengan hadirnya ranperda ini dapat meneguhkan jati diri daerah, membangun karakter daerah, meningkatkan citra daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Kebudayaan daerah merupakan kekayaan budaya daerah sebagai wujud pemikiran dan prilaku kehidupan masyarakat sebagai identitas lokal daerah yang harus dilestarikan," kata Pangerang
Sementara itu, lanjut Pangerang, ranperda parkir adalah untuk menata parkir di Kota Parepare.
Pengerang juga menyarankan, agar pembahasan ranperda tersebut melibatkan stakeholder terkait guna memperkaya materi muatan.
"Harus diperhatikan muatan lokal dan kearifan lokal, karena ini sangat penting bagi pembentukan Perda," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Dugaan Maladministrasi di Balik Izin Indomaret, DPRD Parepare Tuntut Wali Kota Bertindak Tegas