JENEPONTO, BUKAMATA -- Kasi Profesi dan pengamanan (Kasi Propam) Polres Jeneponto, melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Presesi di ruang pelayanan Satpas SIM pada satuan Lalulintas Polres Jeneponto.
Kasi Propam Polres Jeneponto, Iptu H. Bambang Widi menyampaikan, tujuan sosialisasi ini memberikan gambaran guna memudahkan masyarakat melaporkan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas Polri di lapangan.
"Kami memberikan gambaran terhadap masyarakat bagaimana membuat laporan terhadap perilaku personel Polri di lapangan. Aplikasi ini bisa diunduh di Android pada aplikasi Play Store dengan nama aplikasinya Propam Presisi," ujarnya.
Diharapkan, dengan Aplikasi Propam Presisi ini dapat mengontrol perilaku personel Polri, khususnya personil Polres Jeneponto. Sehingga, dalam melaksanakan pelayanan masyarakat tidak bertentangan dengan kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri.
Iptu Bambang mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif mengontrol perilaku Personil Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan
"Div Propam Polri melalui kasi Propam Polres Jeneponto mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar kode etik dan peraturan disiplin anggota polri," tegasnya.
Penulis : Samsul
BERITA TERKAIT
-
Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
-
Berkas Dugaan Korupsi Kades Baltar Jeneponto Rampung, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kapolres Jeneponto Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Laptur
-
Sambut HUT Kemerdekaan RI, Polres Jeneponto dan Mapala Unibos Makassar Bentangkan Bendera Raksasa
-
Polisi Awasi Pendistribusian BBM Subsidi di Jeneponto