PAREPARE, BUKAMATA - Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid (TSM) menggelar sosialisasi tentang Perda Nomor 1 Tahun 2017 Perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Sosialisasi tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Lagota Cafe and Resto, Minggu (10/10/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris BKD Parepare, Agussalim.
Menurut Tasming, objek pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan restoran, kata Tasming, meliputi penjualan makanan, minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
“Subjek pajak restoran dalam hal ini yaitu orang pribadi, atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran. Adapun, wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran,” jelas Legislator Partai NasDem ini.
Legislator dua periode tersebut menerangkan, dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. “Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen,” katanya.
Sementara itu, Agussalim memaparkan, adapun yang dijelaskan dalam perda ini diantaranya wilayah pemungutam dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan dan pemeriksaan serta lainnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Dugaan Maladministrasi di Balik Izin Indomaret, DPRD Parepare Tuntut Wali Kota Bertindak Tegas